kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ada Pelanggaran Dalam Konferda PDIP Aceh, Kader Ini Akan Tempuh Upaya Hukum

Ada Pelanggaran Dalam Konferda PDIP Aceh, Kader Ini Akan Tempuh Upaya Hukum

Senin, 05 Agustus 2019 17:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Imran Mahfudi. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konferda V PDI Perjuangan Aceh, yang dilaksanakan Sabtu, (3/8/2019) lalu di Anjong Mon Mata, Banda Aceh ternyata menyisakan masalah.

Salah satu calon ketua DPD PDIP Aceh yang diusung 11 DPC Partai, Imran Mahfudi mengatakan forum konferda sama sekali tidak dilibatkan dalam penentuan kepengurusan. 

"Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap anggaran dasar partai yang mengatur tentang kewenangan konferda, salah satunya membentuk DPD Partai," ujar Imran Mahfudi kepada Dialeksis.com, Senin, (5/8/2019).

Terkait dengan pelanggaran anggaran dasar dalam pelaksanaan Konferda V PDI Perjuangan Aceh, ia mengaku tidak tinggal diam. Imran menyebutkan akan melakukan upaya hukum ke mahkamah partai.

"Saya sebagai salah satu kader partai yang telah diusulkan oleh 11 DPC partai untuk calon ketua DPD Aceh, akan melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Partai," tegasnya.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda