Beranda / Berita / Aceh / Adakan Pertemuan, Pansus DPRA Bagian Biro PBJ Usut ULP Aceh Lambat Lelang APBA

Adakan Pertemuan, Pansus DPRA Bagian Biro PBJ Usut ULP Aceh Lambat Lelang APBA

Kamis, 15 Juli 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : hakim

Kiri kepala Biro PJB dan di tengah ketua Pansus Biro PJB Azhar Aburrahman, kanan anggota Pansus Biro PJB sekaligus Ketua Fraksi Gerinda. [Foto: HAK]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2021, melakukan pertemuan bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Aceh, guna menginvestigasi dan evaluasi persoalan terhambatnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2021 yang saat ini masih terbilang sangat rendah.

Pertemuan itu berlangung di ruangan serba guna, gedung DPRA, Banda Aceh, Aceh, hari Rabu (14/07/2021), sekitar pukul 21:00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut Pansus Biro PBJ melakukan investigasi mengenai administratif instansi ULP Aceh, mulai dari jumlah personil Biro PBJ, pelelangan, hingga kebijakan hukum yang diambil.

Ketua Pansus Biro PBJ, Azhar Aburrahman menyampaikan guna penyelidikan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana integritas Instansi tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan adminitrasi untuk melihat apakah pejabat instasi itu sudah sesuai dengan UU ASN dan peraturan menteri PAN RB, apa ini sudah sesuai dengan posisinya dan apa segala keputusannya sudah tepat?,” Ujar Azhar kepada Dialeksis.com usai pertemuan.

Dilain hal Azhar juga menepis alasan dari pihak ULP Aceh yang menyatakan keterlambatan pelelangan Anggaran APBA disebabkan oleh pergantian Perpes (Peraturan Presiden) dan kepala Biro PBJ.

“Itu tidak ada kaitan, kalau kita dibanding, provinsi lain sudah berjalan, bahkan APBN bulan 12 sudah tender dan di bulan satu harus sudah kontrak ,kan satu Undang-Undang juga peraturannya. Kita lihat secara adminitrasi dia (kepada Biro PBJ) dilantik di 24 Maret 2021, kita kehilangan waktu 3 bulan dan kita sudah percepat APBA ketok palunya di 30 November tahun lalu. Jadi kelalaian ada dipihak eksekutif,” ucap politisi Fraksi Partai Aceh (PA) ini.

Sama halnya dengan Ali Basrah, Anggota Pasus Biro PJB dipertemuan tersebut pihaknya meminta kepada seluruh anggota Tugas Kelompok Kerja (Pokja) ULP Aceh untuk membawakan kurikulum PT/CV riwayat hidupnya.

“Kami meminta itu, karena fungsional angka kredit sudah ada, kita lihat terpenuhi tidak?, dijabatan mana?, apa klasifikasi nya?, dan kita minta fakta integritas juga SOP ULP itu seperti apa?,” kata Ali Basrah.

Karena, lanjutnya semua itu adalah perintah dari Perpes terbaru tahun 2021, dan bisa dilihat dari regulasi yang berlaku.

“Kami menemukan ternyata selama ini ULP Aceh tidak memiliki Majelis kode etik yang mengawasi kinerja Pokja tersebut, namun atas dasar Peraturan Gubernur yang dibentuk oleh tim Setda bersama Biro Hukum kode etik nya sudah ada. Nah, jadi sekarang siapa yang mengawasi mereka melelang Anggaran?,” ungkapnya.

Selama 6 bulan kedepan Pansus DPRA bagian Biro PBJ ini akan terus mendalami persoalan APBA ini, sehingga ada perbaikan lebih baik kedepan. [HAK]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda