kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Adili Pembunuh, Senator Fachrul Razi: Sudah Saatnya Aceh Menerapkan Hukum Qishash

Adili Pembunuh, Senator Fachrul Razi: Sudah Saatnya Aceh Menerapkan Hukum Qishash

Kamis, 15 Oktober 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Maraknya kasus pembunuhan di Aceh, Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi mengatakan sudah saatnya Aceh menerapkan hukum qishash karena Aceh punya kekhususan menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dan sah menurut konstitusi.

Diketahui qishash adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan seperti nyawa dibayar dengan nyawa.

"Menerapkan hukum Islam secara kaffah sudah diatur secara sah di dalam konstitusi. Jadi, tidak ada masalah kalau DPRA menghasilkan qanun qishash. Sudah saatnya diterapkan. Untuk mengurangi kasus pembunuhan di Aceh," jelas Senator Fachrul Razi saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (15/10/2020).

"Hukum nasional tidak menjawab kasus pembunuhan atau hilangnya nyawa di Aceh. Seolah nyawa tak berharga. Hukum Qishash itu memberikan keadilan kepada semua warga. Jadi dengan menerapkan pertama kali di Aceh, hukum qishash, orang yang membunuh harus dibalas dengan nyawa, ini adalah solusi dari pemerintah dan rakyat Aceh," tambahnya.

Anggota DPD RI asal Aceh itu berujar, jangan memandang hukum syariat Islam itu secara subjektif dan negatif. Terutama bila dikaitkan dengan HAM.

"Jangan berbicara hukum Islam dalam hal pelanggaran hak. Hukum Islam itu adalah hukum yang memberikan keadilan. Hukum qishash itu harus bisa diterapkan di Aceh dengan Qanun yang dihasilkan DPRA," jelasnya.

Senator Fachrul Razi berujar, bila hukum qishahs diterapkan di Aceh, dirinya sangat yakin akan zero atau nol kasus pembunuhan di Aceh ke depan.

"Kalau tidak percaya, kita buktikan saja dalam 10 tahun mendatang, dengan adanya hukum qishash. Makanya kita minta DPRA merancang draf qanun qishahs. Saya Senator siap memperjuangkan qanun itu di Jakarta," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda