Ahli Akuntansi Nasional Sebut Status WTP Pemerintah Aceh Sesuai PSAP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ahli akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, S.E, M.Si. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ahli akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, S.E, M.Si mengatakan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Aceh sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
“Setiap daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi Pemda bersangkutan,” kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) kepada Dialeksis.com, Kamis (24/11/2022).
Kemudian, terkait pengelolaan aset Pemerintah Aceh, kata Syukriy, diatur dengan peraturan kepala daerah masing-masing. Di Aceh pakai Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2014 tentang tata cara pengamanan dan pemeliharaan barang milik Aceh, dijelaskan tata cara penggunaan BMA hingga terkait tuntutan ganti rugi.
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengamanan dan pemeliharaan barang milik Aceh (BMA) diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Contoh, sebut Syukriy, BMA berupa kendaraan Dinas itu digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat negara dan pejabat struktural.
Sedangkan untuk mengembalikan kendaraan segera setelah berakhirnya jangka waktu peminjaman atau masa jabatan telah berakhir kepada unit pengelola kendaraan yang meminjamkan kendaraan dimaksud.
Sementara untuk kehilangan kendaraan Dinas Operasional Jabatan di luar kantor menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan. [nor]
- Ahli Akuntasi Nasional Ungkap Potensi Korupsi Anggaran Bencana di Aceh
- Akademisi USK Ragu dengan Angka Kemiskinan Aceh yang Dilaporkan Turun
- Gelar Bimtek, Dr Syukriy Jelaskan Teknis Penyusunan APBD Bagi Kader Golkar Aceh
- Bila LKPJ Pejabat Dianggap Gagal, yang Bersangkutan Tak Layak Mencalonkan Diri Lagi