kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ahli Waris Wajib Tau, Begini Alur Pengurusan Akta Kematian

Ahli Waris Wajib Tau, Begini Alur Pengurusan Akta Kematian

Minggu, 15 Agustus 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

[Drs T Syarbaini, M.Si, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan ini, timbul keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa para ahli waris yang ditinggal anggota keluarga karena meninggal sulit mengurusi dokumen-dokumen administrasi pasca meninggal akibat Covid-19.

Terkesan diping-pong kemana-mana, sanak famili yang ditinggal mengeluhkan soal keribetan mengurusi dokumen akta kematian, apalagi akibat covid-19. 

Hadir untuk meredam kebingungan para warga, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs T Syarbaini, M.Si menyampaikan bahwa pengurusan administrasi akta kematian untuk keperluan dokumen-dokumen lain tidaklah seribet apa yang dipikirkan.

Ia mengatakan, bagi ahli waris yang ditinggalkan membutuhkan akta kematian cukup dengan membawa surat keterangan meninggal dari dokter di rumah sakit almarhum dirawat.

Sementara bagi almarhum yang meninggal namun bukan di rumah sakit, keterangan meninggal bisa diperoleh dari aparatur gampong dengan keterangan para saksi.

Setelah surat keterangan meninggal itu ada, lanjut dia, maka ahli waris yang bersangkutan boleh langsung melampirkan surat keterangan tersebut ke Dukcapil kabupaten/kota sesuai dengan domisili almarhum untuk menerbitkan akta kematian.

"Berdasarkan surat keteranagan tersebut yang dibawa oleh ahli warisnya ke Dukcapil, maka Dukcapil akan mengeluarkan akta kematian bagi almarhum atau almarhumah," ujar Syarbaini saat dihubungi reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, persyaratan lain yang perlukan ialah KTP almarhum, dan Kartu Keluarga. Khusus untuk Kartu Keluarga diimbaukan untuk membawa yang asli, karena KK yang akan diperbaharui nanti juga akan keluar dalam bentuk dokumen asli.

Bagi yang meninggal di luar daerah karena rujukan rumah sakit, kata Syarbaini, cukup dengan melampirkan surat keterangan kematian dari dokter yang menangani. 

Lebih jelasnya, ia mencontohkan semisal ada pasien asal Meulaboh dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin di Banda Aceh. Saat meninggal di ZA, pihak keluarga hanya perlu surat keterangan meninggal dari dokter yang menangani pasien di Rumah Sakit ZA kemudian bisa langsung mengurusi akta kematian di Dukcapil Meulaboh tanpa harus mengurusinya di Banda Aceh.

Untuk lebih lengkapnya, kata Syarbaini, warga bisa menghubungi call center Dukcapil kabupaten/kota masing-masing. Tak hanya sebatas informasi, pihak Dukcapil juga akan membimbing warga hingga kebutuhannya itu tercapai.

Selama pandemi ini, ujar Syarbaini, mengurus surat di Dukcapil sudah bisa dilakukan melalui daring (online). Berlandaskan platform media komunikasi seperti Whatsapp, para warga diringankan untuk tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cukup dengan melampirkan persyaratan melalui foto, dokumen yang diperlukan pun jadi dalam bentuk Pdf dan siap diprint.

"Jadi tidak mesti lagi ngambilnya di kantor Dukcapil. Bisa ngeprint di rental, bisa ngeprint di rumah, di kantor atau dimana saja. Kami hadir untuk mempermudah segala urusan masyarakat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda