kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ahmad Farhan Duga Qanun LKS Dibentuk Tanpa Adanya Kajian Komprehensif

Ahmad Farhan Duga Qanun LKS Dibentuk Tanpa Adanya Kajian Komprehensif

Sabtu, 13 Mei 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Mantan Wakil Ketua MPR RI sekaligus tokoh masyarakat Aceh, Ahmad Farhan Hamid. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Layanan ATM dan mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI) lumpuh sejak Senin, diduga karena serangan. Hingga kemarin, BSI terus berupaya memulihkan layanan.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengatakan seluruh layanan perbankan perseroan sudah berangsur normal dan pulih sejak Kamis (11/5/2023) kemarin.

Sejak gangguan itu terjadi, banyak pihak meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh, di samping adanya bank syariah.

Karena kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh, sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.

Menanggapi hal itu, Mantan Wakil Ketua MPR RI sekaligus tokoh masyarakat Aceh, Ahmad Farhan Hamid menduga, kelemahan pada BSI disebabkan tidak adanya kajian yang komprehensif pada saat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibentuk.

"Dalam mengimplementasi sebuah sistem perbankan, sebelum Qanun dibuat maka perlu kajian yang komprehensif, karena ini menyangkut banyak aspek di Aceh maupun di luar Aceh," ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (13/5/2023).

Seharusnya, kata Farhan, setelah Qanun LKS dibentuk ada fase transisi yang juga dilakukan secara integratif. Artinya masa transisi itu didaftarkan bank konvensional yang ada di Aceh mungkin 2-3 tahun pertama bank non BUMN keluar lebih dahulu, kemudian baru bank konvensional BUMN.

"Nanti kita cek mana dari sejumlah Bank BUMN yang beroperasi di Aceh yang ada juga bank syariahnya. Mana yang perannya besar itu ditinggal sedangkan yang kecil diminta keluar di Aceh satu persatu, jangan sekaligus angkat kaki," jelasnya.

Menurutnya, dibutuhkan masa transisi itu sampai 10 tahun. Namun, yang terjadi ketika Qanun LKS dijalankan seluruh bank konvensional yang beroperasi di Aceh mendadak keluar semua sekalian.

Kemudian, kata dia, pada masa transisi itu harus ada komunikasi bertahap setiap 3 bulan atau 6 bulan antara pihak bank syariah dan konvensional serta pemerintah dengan memanggil juga pengguna jasa perbankan dominan, hal itu untuk melihat sisa mana yang positif dan sisi mana yang harus diperbaiki.

"Jadi pada saat Aceh menjalankan sistem keuangan syariah secara penuh itu tidak boleh ada kendala," pungkasnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda