Ajak Mendaftar Menjadi Anggota GAM, Alu Basoka Masuk Penjara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - MJ,31, atau menyebutkan dirinya dengan Alu Basoka, warga Nisam, Aceh Utara dijebloskan dalam tahanan karena mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Alu Basoka ditangkap Tim Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Aceh, di Desa Cot Glumpang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Tim Siber Subdit Reskrimsus Polda Aceh menilai MJ telah dengan sengaja dan tanpa hak menebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat dengan postingannya tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta kepada media menjelaskan, pelaku dalam akun pribadinya bernama Alu Basoka, tim Siber menemukan unggahan provokasi terkait tulisan pendaftaran GAM Wilayah Sumatera untuk GAM yang ada di Aceh.
Menurut Margiyanta, pelaku dalam postinganya menuliskan, " Mengingat, menimbang, merasakan... karena MoU bin Helsinki....ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh....syarat dan ketentuan berlaku. Ttd. GAM sumatra".
Selain menangkap pelaku, Tim Siber juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, serta screenshot postingan provokasi yang ditulis pelaku. Menurut Margiyanta, MJ dijerat pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (baga)