kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / AJI Bireuen: Vonis Epong Reza Bentuk Pembungkaman Pers

AJI Bireuen: Vonis Epong Reza Bentuk Pembungkaman Pers

Kamis, 16 Mei 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Bahrul Walidin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen. (Foto: Fajrizal)

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen Bahrul Walidin menyatakan vonis satu tahun penjara untuk terdakwa M Reza alias Epong Reza wartawan media online Realitas.com adalah sebagai bentuk pembungkaman terhadap pekerja pers.

Di era reformasi sekarang kebebasan pers sudah dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun terkesan aneh ketika Majelis hakim menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk menahan wartawan menggunakan UU Pidana.

Baca juga: Wartawan Epong Reza yang Dijerat UU ITE Divonis Satu Tahun

"Ini adalah bentuk membungkam kebebasan pers. Seharusnya majelis dapat memilah-milah yang mana status dan yang mana berita. Karena yang dibagikan Epong Reza di akun Facebooknya adalah sama versi seperti judul berita. Kenapa bisa dipidana?," kata Bahrul Walidin, Rabu (15/5/2019).

Ditambahkan Bahrul, Vonis Hakim terhadap terdakwa M Reza tidak mencerminkan tindakan hakim yang tidak adil. 

"Terkesan tidak adil. Gara-gara membagikan berita, wartawan dipenjara," kata Bahrul.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa M. Reza alias Epong Reza wartawan media Online Realitas.com.

M. Reza dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memposting status berjudul "Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga terus gunakan minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa" di Akun Facebook milik terdakwa atas nama Epong Reza. (Faj) 


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda