kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / AJI: Jurnalis di Bener Meriah Keluhkan Akses Data Covid-19

AJI: Jurnalis di Bener Meriah Keluhkan Akses Data Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Redelong - Sejak perubahan nama dari gugus tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 Bener Meriah menjadi Satgas Covid-19 di Bener Meriah, jurnalis di daerah itu mulai kesulitan mendapatkan data dan informasi terkait Covid-19 di daerah itu.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen menyesalkan terjadinya hal tersebut. Melalui Divisi Advokasi, Iwan Bahagia, AJI Bireuen menganggap hal itu menggangu kerja jurnalis dalam memberitakan Covid-19 di Bener Meriah.

"Kami mendapatkan keluhan, dan merasakan sendiri sulitnya mengakses data dan informasi terkait Covid-19," kata Iwan Bahagia, melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Rabu (14/10/2020)

Puncaknya, Minggu malam, Jubir Covid-19 Bener Meriah, Jubir Satgas Bener Meriah, dr Aliyin mengirimkan data 17 orang positif. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, dr Aliyin tidak menjawab, ternyata Jubir tersebut positif Covid-19.

Belum lagi Kabag Humas Setdakab Bener Meriah yang juga terkonfirmasi positif, membuat komunikasi soal Covid-19 di Bener Meriah dengan media semakin terbatas.

"Kita maklumi Jubir dan Kabag Humas dalam musibah, kita bingung harus konfirmasi kemana. Maka dari itu kami mohon Satgas membuat tim khusus terkait data dan informasi, supaya kalau ada kendala seperti ini bisa cepat diinisiasi," tegas Iwan.

Keluhan ini lanjut dia, bukan baru terjadi, namun dimulai saat dibentuknya Satgas Covid-19 Bener Meriah.

AJI Bireuen menganggap, Satgas Covid-19 Bener Meriah tidak menjalankan intruksi Komisi Informasi pusat, terkait surat Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 02 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Bahkan pada masa Darurat Kesehatan Masyarakat atau PSBB, akses layanan informasi publik di Badan Publik harus tetap berjalan tentu dengan skema pelayanan informasi dengan mengedepankan pelayanan melalui media daring," jelas Iwan.

Menurut Iwan, Surat Edaran itu perlu untuk memberi pedoman dan kepastian kepada Badan Publik dan Gugus Tugas Covid-19 di lapangan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebab sejak penyebaran Virus Covid-19 banyak informasi hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan beredar sehingga membingungkan masyarakat.

Poin penting di Surat Edaran (SE) KIP tersebut, yakni memberi panduan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur, Bupati/Walikota dan instansi pemerintah lain terkait penanganan darurat kesehatan akibat virus Corona agar menginformasikan jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit dan pencegahannya.

Berikutnya, secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang dinyatakan telah sembuh oleh pihak yang berwenang.

Badan Publik juga harus menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini (early warning) bagi masyarakat, yang meliputi: area persebaran untuk satuan wilayah terkecil hingga tingkat desa/ kelurahan atau dusun dengan tetap menjaga data pribadi para ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19; dan upaya-upaya mitigasi penyebaran dan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah setempat.

Demikian pula soal informasi layanan kesehatan, informasi penanganan jenazah dan lokasi pemakaman bagi pasien Covid-19. Informasi akses, biaya, dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19. Rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.

"Komisi informasi juga meminta sistem data/informasi terkait dengan Covid-19 kepada masyarakat secara real time. Memiliki prosedur pengumpulan data/ informasi sebagai pedoman bersama instansi untuk dilakukan sinkronisasi sebelum disampaikan ke publik; menyampaikan status waktu bagi data/informasi yang disampaikan ke publik untuk mencegah kesalahpahaman atas data/informasi; memastikan agar data/informasi terkait dengan sebaran dan penanganan Covid-19 dapat diterima dengan cepat oleh masyarakat di wilayah potensial terdampak," ungkap Iwan.

Pemerintah di Kabupaten kota juga memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring, khususnya terkait layanan publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung; dan memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya.

"Dengan ini kami AJI Bireuen mengkritik Satgas Covid-19 Bener Meriah agar membantu kawan-kawan jurnalis dalam bekerja, dan menyiapkan informasi satu pintu terkait poin-poin yang dijabarkan tadi," pungkas Iwan. (rel/baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda