kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / AJI se Indonesia Bakal Susun Strategi Penolakan KUHP

AJI se Indonesia Bakal Susun Strategi Penolakan KUHP

Sabtu, 10 Desember 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kendati sudah disahkannya Undang-undang KUHP versi revisi terbaru oleh DPR, ternyata Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se Indonesia masih menyuarakan penolakan terhadap isi KUHP tersebut.   

Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin menyatakan, pimpinan AJI se Indonesia dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pertemuan untuk melakukan briefing dalam menentukan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan anggota AJI terhadap pengesahan KUHP.

“Apalagi baru-baru ini di Kota Mataram sudah ada kejadian pengancaman terhadap wartawan dengan KUHP baru ini,” ujar Juli Amin kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (10/12/2022).

Juli Amin mengatakan, pihak organisasi seperti AJI Indonesia maupun lembaga lain yang menolak pengesahan KUHP masih punya kesempatan untuk mengatur langkah-langkah susulan terhadap penolakan KUHP terbaru itu.

“Karena masa sosialisasi KUHP ini kan selama 3 tahun, jadi kita masih punya kesempatan. Minimal kita akan ajukan penghilangan pasal-pasal yang kita nilai merugikan masyarakat, atau setidaknya direvisi dengan filosofi yang tidak menjerat kita sebagai pelaku media, maupun masyarakat secara umum,” sebut Juli Amin.

Juli Amin juga menegaskan bahwa isi KUHP yang ditolak tidak hanya bagian-bagian yang bersinggungan dengan jurnalisme saja, tetapi bunyi pasal yang dinilai bermasalah secara luas.

“Yang kita tolak bukan hanya pada pasal yang bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik, tetapi yang bersinggungan dengan seluruh masyarakat,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda