kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akademisi Dukung Pengusutan Kasus Video Asusila di Simeuleu

Akademisi Dukung Pengusutan Kasus Video Asusila di Simeuleu

Jum`at, 16 Agustus 2019 21:16 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Kalangan akademisi mendukung pembentukan pansus DPRK Simeuleu dalam rangka mengusut keterlibatan Bupati Simeuleu dalam kasus video asusila yang telah menggemparkan masyarakat di daerah berjuluk ate fulawan tersebut.

Pakar Politik Unsyiah, Dr. Effendi Hasan, MA mengatakan, secara aturan pembentukan pansus DPRK Simeulu terkait kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Simeulu sudah sesuai dengan tupoksi anggota DPRK. Pansus tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Pengawasan yang dilakukan DPRK terhadap eksekutif. Pengawasan tidak hanya dalam konteksi kebijakan. Pengawasan juga bisa dilakukan ketika adanya terkait kasus-kasus asusila.

Hal ini disampaikan pada Diskusi Publik " Menyikapi Hasil Pansus DPRK Simeulu" yang dilaksanakan oleh LoGPol di D’Energi Cafe, Jumat, (16/8/ 2019).

Dalam konteks kepemimpinan, Effendi Hasan menjelaskan bahwa kasus asusila yang terjad ini telah bertentangan dengan pancasila yang berkaitan dengan ketuhanan yang maha esa.

"karena sebelum sebelum di lantik Menjadi bupati telah disumpah dengan kitab suci untuk tidak melanggar yang berkaitan dengan nilai-nilai moral. Kenyataannya bupati tidak ikuti sesuai dengan sumpah. Kemudian  sila ke 4, sebagai pemimpin rakyat yang baik dan bermoral seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan amoral, sebagai seorang pejabat publik harus menjadi teladan bagi rakyat. Nilai-nilai moral positif sangat penting bagi seorang pemimpin. Jangan sampai dengan kasus ini akan menghilangkan trust masyarakat padanya." ujar Effendi.

Dr. Effendi Hasan lebih lanjut memaparkan bahwa, seorang pemimpin harus gentleman mengundurkan diri jika ada melakukan tindakan amoral. Tetapi, Jika seorang pemimpin tidak melakukan perbuatan amoral, maka pemimpin harus mampu mengklarifikasi dan membuktikan kepada publik. pempimpin harus bisa memberikan pendidikan politik bagii masyarakat. Kita sebagai daerah syariat islam, harus bisa menjadi contoh teladan bagi daerah lain.

Dr. Effendi Hasan berharap tokoh masyarakat Simeulu bisa memberikan support dan mendukung DPRK dalam penuntasan kasus ini dan mahasiswa ikut sama-sama mengawal kasus video amoral. Terakhir, Harus adanya penyamaan visi, karena ini terkait martabat masyarakat simeulue, ujar pakar politik Unsyiah.

Kemudian Adi Hermansyah, SH,. MH selaku Akademisi menambahkan apabila seorang pejabat publik melakakukan pelanggaran hukum maka dapat di di jatuhkan sanksi adminitratif dan pidana yang berlaku baik undang-undang pornografi maupun UU Pemda no 23 tahun 2014 , yang mengatur bahwa Pemimpin tidak boleh melakukan perilaku tercela. Dalam konteks ke acehan, seseorang yang melakukan perbuatan asusila bisa dijerat dengan Qanun Jinayah. (pd/rel)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda