kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akademisi: Pimpinan Pesantren Perkosa Santri di Agara Harus Dihukum Maksimal

Akademisi: Pimpinan Pesantren Perkosa Santri di Agara Harus Dihukum Maksimal

Minggu, 23 Januari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam k

Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pimpinan pesantren dan juga Oknum Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tgk SA (37), diminta untuk mendapatkan hukuman yang maksimal, agar bisa mendapatkan efek jera.

Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya mengatakan, korban yang pemerkosaan tersebut merupakan sebagai anak di bawah umur dan tentunya telah merusak masa depan gadis itu.

“Korbanya itu kan santri yang masih di bawah umur dan ini merupakan persoalan yang serius, karena telah merusak masa depannya. Seharusnya pimpinan pesantren itu harus menjadi contoh yang baik,” ujar Kemal, Minggu (23/1/2022) ketika dikonfirmasi Dialeksis.com.

Kemal menambahkan, hukuman maksimal itu maksudnya, jumlah durasi hukuman yang diterima dari pasal yang dijerat, misalkan dalam pasal itu disebutkan hukuman maksimal selama 15 tahun, maka pimpinan pesantren itu harus dihukum 15 tahun.

“Ini penting untuk mendapatkan hukuman maksimal agar perbuatan itu tidak diulangi lagi,” tutur Kemal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan pesantren dan juga Oknum Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tgk SA (37), diduga memperkosa santriwati dan kini ia telah ditahan di mapolres setempat.

Keluarga korban telah melaporkan pimpinan pesantren tersebut ke SPKT Polres Aceh Tenggara pada Jum'at (21/1/2022) dengan nomor laporan : LP/20/I/2022/ SPKT/POLRES AGARA/ POLDA ACEH. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto mengatakan, saat sekarang ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara, untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang perbuatan yang dilakukannya itu. [Agam K]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda