kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akademisi USK Identifikasi Hukum Adat di Aceh, Serahkan ke Tuha Peut dan Tak Dibukukan

Akademisi USK Identifikasi Hukum Adat di Aceh, Serahkan ke Tuha Peut dan Tak Dibukukan

Minggu, 14 Maret 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Sulaiman Tripa. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Tiga akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh akan melakukan identifikasi hukum adat di Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, dalam upaya menjaga warisan budaya dari masa lampau.

Ketiga akademisi USK yang akan mengidentifikasi dan mendokumentasi hukum adat tersebut yakni Adli Abdullah sebagai ketua tim, kemudian Sulaiman Tripa dan Teuku Muttaqin Mansur. Kegiatan itu juga difasilitasi oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) Banda Aceh.

Salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang tergabung dalam tim tersebut, Sulaiman Tripa mengatakan, identifikasi hukum adat ialah untuk memilah mana yang bisa digunakan untuk membentuk peraturan pada tingkat kampung dan yang mana bisa dibiarkan saja sebagai adat.

“Khusus untuk Peraturan Kampung (Qanun Gampong) proses penyusunan akan didampingi sampai ke pengesahan,” jelas Sulaiman melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Minggu (14/3/2021).

Ia melanjutkan, Qanun Gampong sangat penting sebagai dasar bagi kampung dalam mengatur tata aturan dan sanksi kampung.

Sementara itu, Sulaiman mengatakan, kegiatan identifikasi hukum adat ini tidak akan dibukukan, melainkan hanya akan diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut Gampong Bunin, Aceh Timur.

“Setelah kami identifikasi, kami serahkan, lalu mereka mendiskusikan apakah dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan, kami akan dampingi proses Qanun Gampong,” ungkap Sulaiman.

Selain itu, Sulaiman mengabarkan, Yayasan HAKA hanya memfasilitasi perjalanan ke Bunin. Sedangkan untuk kegiatan musyawarah termasuk menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan identifikasi hukum adat adalah kontribusi tim akademisi.

“Kemudian, persoalan musyawarah internal kampung adalah urusan kampung Bunin sendiri,” pungkas Sulaiman [Ahyar].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda