Akademisi USK: Kritikan Fadli Zon Dapat Menimbulkan Kegaduhan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kritikan tajam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fadli Zon, atas kasus hukuman ketiga nelayan yang dihukum 5 tahun penjara setelah selamatkan warga Rohingya itu cenderung provokatif dan menimbulkan nuansa mengadu rakyat dengan Aparatur Negara.
Hal itu disampaikan oleh Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Dr.Saleh Sjafei kepada Dialeksis.com, hari Jumat (18/06/2021).
Sebagai Sosiolog Hukum Dr Saleh mengatakan Kritikan Fadli Zon tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat.
“sebenarnya kenapa dihukum, karena nelayan itu sudah memberi pertolongan melampaui hak dan kewenangannya, apresiasi tentu kita berikan. Namun, kenyataannya mereka sudah melampaui ketentuan undang-undang Republik Indonesia, kalau kita lihat respon Fadli Zon ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” sebutnya.
Dr Saleh juga menjelaskan tidak ada hak dan kewenangan rakyat nelayan untuk menolong WNA itu lebih dari pertolongan darurat kemanusiaan. rakyat berkewajiban memberi pertolongan sementara secara kemanusiaan. Namun, setelah itu masyarakat harus menyerahkan pada aparatur negara yang berwenang dalam bidang imigrasi.
“sepatutnya rakyat (nelayan) menyerahkan ke pimpinan nelayan dan pimpinannya yang melaporkan ke aparat negara yang berwenang di bidang imigrasi, bisa jadi ditemukan pertanda ada perdagangan manusia, rakyat wajib melaporkan pada pimpinannya agar diteruskan pada aparat Negara.”pungkasnya.