Beranda / Berita / Aceh / Akhir April 2023, Pajak Kendaraan di Lhokseumawe Capai Rp2,6 Miliar

Akhir April 2023, Pajak Kendaraan di Lhokseumawe Capai Rp2,6 Miliar

Minggu, 30 April 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. [Foto: koinworks]

Jadwal Samsat Warung Kopi dan Keliling

Berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Warung Kopi, yaitu Senin-Jumat di Dr Kupi Espresso wilayah Kecamatan Muara Dua, Selasa-Kamis di D’Royal Coffeespace wilayah Kecamatan Banda Sakti dan Rabu di Kantor BPKAD Kota Lhokseumawe sebelah Taufik kupi.

Sedangkan untuk jadwal layanan Samsat Keliling, yaitu setiap Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera dan Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian, Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Untuk jam layanan Samsat warung kopi dan Samsat keliling dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB, kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Hadirnya Samsat warung kopi dan Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bermotor, karena tidak harus mendatangi Kantor Samsat Lhokseumawe untuk pengurusan pajak tersebut.

"Jangan sampai data kendaraan dihapuskan karena menunggak pajak,“ kata Chaidir.

Menunggak membayar PKB itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Untuk mengantisipasi tersebut petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu. Namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Chaidir.

Sehingga sambungnya, bila data atau identitas kendaraan akan dihapuskan maka kendaraan tersebut jadi bodong. Hal tersebut diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. [MCA/IP]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda