Akibat Ganja Kering, Dua Warga Kampung Paya Ketenggar di Amankan Polsek Manyak Payed
Font: Ukuran: - +
Foto: Tribatranews Langsa
DIALEKSIS.COM | Langsa - Polsek Manyak Payed berhasil mengamankan dua warga Dusun Simpang Tiga Kampung Paya Ketenggar Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang karena memiliki ganja kering, Kamis (13/09).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Manyak Payed Ipda Ridho Rizky Ananda, STK membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga tersebut yang berinisial MY (41), wiraswasta dan GR (22), pengangguran.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/09) sekitar pukul 21.50 WIB di rumah MY yang berada di Dusun Simpang Tiga Kampung Paya Ketenggar. Dari kicauan MY, polisi mengamankan kembali GR yang merupakan tetangga MY di desa yang sama.
"Dari kedua pelaku, kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang terdapat di dalam 1 (satu) buha kotak kardus merk Aqua, 1 (satu) batang rokok sisa yang dicampur dengan narkotika jenis ganja, 2 (dua) tangkai narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit HP merk Strawberry dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa untuk sementara kedua pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Manyak Payed untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Agus/Imran/Hendra/tribratanewslangsa)