kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Lhokseumawe Berlangsung Rusuh

Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Lhokseumawe Berlangsung Rusuh

Jum`at, 23 Agustus 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Aksi demonstrasi kawal Putusan MK dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di Kota Lhokseumawe, Jumat (23/8/2023). [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Aksi demonstrasi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada, berlangsung ricuh di depan Kantor DPRK Lhokseumawe, Jumat (23/8/2023). 

Amatan di lokasi demonstrasi, aksi ricuh berawal massa menerobos masuk ke dalam gedung dewan, namun tidak diizinkan. Massa aksi melemparkan botol plastik ke arah aparat, dan terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian.

Melakukan titik kumpul di Lapangan Hiraq Lhokseumawe, lalu massa berjalan ke gedung DPRK sekitar pukul 16.00 Wib. Setibanya di kantor dewan itu, mahasiswa langsung berorasi secara bergantian. Hingga saat ini demo masih berlangsung. 

Ribuan mahasiswa mengenakan almamater logo Unimal Malikussaleh. 

"Kami tetap bertahan disini, jika petisi kami tidak ditandatangani oleh dewan ini. Kami kasih waktu kalau tidak dikasih masuk ke dalam kantor DPRK, maka kita akan terobos masuk. Bahkan kami akan bertahan sampai besok sekalipun," kata Koordinator Aksi Muhaimi kepada Dialeksis.com di lokasi.

Aksi demonstrasi kawal Putusan MK dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat (23/8/2023). [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis.com]

Koordinator lapangan aksi dari atas mobil terus menerus menenangkan massa aksia gar tidak ricuh, namun massa sesekali tidak bisa diredam.

Ruas menuju kantor dewan itu juga sempat ditutup dampak aksi tersebut. Namun, masih bisa dikondisikan oleh petugas. 

Seperti diketahui, aksi demonstrasi berawal Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda