Senin, 25 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Aktivis Perempuan Desak DPR dan DPD RI Asal Aceh Umumkan Progres Revisi UUPA

Aktivis Perempuan Desak DPR dan DPD RI Asal Aceh Umumkan Progres Revisi UUPA

Rabu, 09 Juli 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Aktivis perempuan Aceh, Cut Farah Meutia. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aktivis perempuan Aceh, Cut Farah Meutia, mendesak kepada seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk serius, konsisten, dan transparan dalam mengawal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini sedang digodok pemerintah pusat.

Cut Farah menyoroti belum terlihatnya langkah konkret yang dilakukan oleh para wakil rakyat Aceh di Senayan terkait sembilan pasal dalam revisi UUPA.

Padahal, menurutnya, posisi mereka sangat strategis untuk memastikan agar revisi tersebut benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh.

“Sejauh ini saya belum tahu, mungkin mereka sudah mulai melakukan konsolidasi, lobi-lobi di parlemen dan sebagainya. Tapi sayangnya, tidak diumumkan ke publik,” ujar Cut Farah kepada Dialeksis.com, Rabu (9/7/2025).

Ia menilai ketertutupan informasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat Aceh. Karena itu, ia menyarankan agar DPR RI dan DPD RI asal Aceh lebih terbuka dan rutin memberikan informasi perkembangan terbaru terkait revisi UUPA.

“Agar tidak adanya persepsi yang salah dari publik, baiknya DPR RI dan DPD mengumumkan ke publik secara berkala tentang progres yang mereka capai,” tegasnya.

Lebih jauh, Cut Farah menekankan bahwa nasib akhir revisi UUPA sangat tergantung pada ketegasan dan konsistensi para wakil rakyat Aceh.

Menurutnya, inilah saat yang tepat untuk membuktikan kredibilitas mereka sebagai representasi aspirasi rakyat Aceh di tingkat nasional.

“Nah, di sini kredibilitas dari DPR RI dan DPD kita dipertaruhkan. Ini tantangan besar bagi mereka. Ada poin-poin penting yang harus mereka kerjakan,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar semua anggota DPR RI asal Aceh bisa masuk ke dalam Panitia Kerja (Panja) atau bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi UUPA.

Langkah ini dinilai penting agar arah revisi tetap berada dalam kendali masyarakat Aceh, bukan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Cut Farah juga mengingatkan bahwa UUPA bukan sekadar regulasi, melainkan simbol perjuangan politik Aceh pasca-damai. Oleh sebab itu, segala bentuk perubahan terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari semangat partisipatif rakyat Aceh.

“Tanpa ada kekuatan dari perwakilan Aceh di sana, otomatis yang akan menyetir di belakang revisi UUPA ini adalah pusat. Kita ingin yang menyetir revisi UUPA ini kita sendiri. Perlu yang namanya kredibilitas daripada DPR dan DPD RI kita,” tandasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka