kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akun SPSE KPA Dinas Pendidikan Aceh Terblokir, Ada Apa?

Akun SPSE KPA Dinas Pendidikan Aceh Terblokir, Ada Apa?

Minggu, 12 Mei 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Tangkapan layar bukti tidak bisa akses aplikasi SPSE. Foto: for Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pejabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan Aceh tidak bisa lagi mengakses aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). 

User Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disdik Aceh tersebut tidak dapat login pada laman https://Ipse.acehprov.go.id /eproc4 

Pemberitahuan itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, ditandatangani oleh Pelaksana harian Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Fachrial, tertanggal 7 Mei 2024. 

User KPA tersebut memohon pemulihan Login akun User SPSE. 

Pemblokiran tersebut diketahui ketika user KPA membuka laman SPSE, lalu muncul notifikasi “Akses Ditolak! User ID yang Anda gunakan saat ini sudah tidak aktif! Anda tidak dapat mengakses Aplikasi SPSE lebih lanjut”. 

Terkait dengan surat itu, dilansir dari Ajnn.net, Fachrial tidak mengakui kendala dan surat yang ditekennya pada 7 Mei 2024 itu. Dia mengatakan, “Saya cek dulu ke SPSE,” kata Fachrial, Ahad, 12 Mei 2024. 

Saat dihubungi Dialeksis.com, Fachrial juga tidak menjawab panggilan telepon dan terkesan menutup mulut perihal tidak bisa diaksesnya akun SPSE KPA Disdik Aceh.

Merespons hal itu, Direktur Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) Aceh Muhammad Khaidir mengatakan, pemblokiran akun SPSE user KPA Disdik Aceh menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak peduli terhadap percepatan realisasi anggaran di SKPA tersebut. 

“Hal ini juga terkesan terkesan ada permainan untuk mengobok-obok dinas pendidikan agar tidak bisa merealisasi anggarannya,” ungkapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (12/5/2024). 

Untuk itu, kata Khaidir, Pemerintah Aceh perlu segera membuka blokir akun tersebut demi kelancaran realisasi program di instansi tersebut. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda