Beranda / Berita / Aceh / Aliansi Masyarakat Curhat ke Menteri, Anggap Pemerintah Aceh Anak Tirikan Masyarakat

Aliansi Masyarakat Curhat ke Menteri, Anggap Pemerintah Aceh Anak Tirikan Masyarakat

Senin, 17 Oktober 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk Mudawali. [Dok.ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretariat Bersama Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan kembali membuat pergerakan terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta (DKS). Usai jenuh menggantung harapan kepada pemerintah daerah karena dianggap tak membuahkan hasil, kini mereka beralih advokasi ke pusat, tepatnya ke Kementerian ATR/BPN. 

Aliansi Masyarakat Menggugat keadilan adalah kelompok warga dari enam kecamatan di Aceh Timur yang memiliki keinginan dan tujuan yang sama untuk menyelesaikan konflik lahan perkebunan yang sudah terjadi puluhan tahun.

Sehubungan dengan telah dilaksanakan musyawarah warga pada tanggal 19 Mei 2022, bertempat di Balai TPA Gampong Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam Aceh Timur sekira Pukul 10:00 Pagi, yang dihadiri oleh perwakilan Gampong di 6 (enam) kecamatan di kawasan HGU PT Bumi Flora dan PT DKS.

Dari keputusan musyawarah tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan, Tgk Mudawali mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN tertanggal 14 September 2022.

Dari hasil musyawarah itu, disampaikan beberapa poin sebagai berikut:

- Pemegang HGU tidak pemah memenuhi kewajibannya membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, justru selama ini merusak infrastruktur jalan masyarakat selama perusahaan beroprasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

- Banyak lahan HGU milik PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semestra yang terbangkalai, sehingga menyebabkan hewan liar masuk kepemukiman dan terjadi konflik dengan masyarakat yang tinggal disekitar HGU.

- Rusaknya Infrastruktur Desa yang selama puluhan tahun di manfaatkan oleh perusahaan.

- Rusaknya Lingkungan dan kawasan Hutan serta Ekosistem.

- Tidak terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kawasan HGU.

- Keberadaan PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta hanya merugikan masyarakat kawasan karena menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat.

- Perusahaan telah merampas secara paksa tiga (3) Dusun, Dusun Alue kacang, Dusun Jambo Camplie, Dusun Alue Seunong yang mana ketiga dusun tersebut adalah wilayah Gampong Jamboe Reuhat.

Kemudian Gampong Seuneubok bayu, Gampong Blang Rambong, Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Alam. Begitu juga dengan Gampong Alue Lhok, Gampong Seuneubok Buya Kecamatan Idi Tunong, Gampong Lhok Leumak Kecamatan Darul Ihsan, kemudian Gampong Seuneubok Kuyun kecamatan Idi Timue, Gampong Buket Kuta kecamatan Peudawa, Gampong Alue Udep Kecamatan Rantoe Perlak.

- Tidak adanya batasan yang jelas antara hutan rakyat dengan kawasan HGU kedua perusahaan tersebut sehingga masyarakat di sekitar kawasan tidak memiliki lahan yang dapat digarab karena semua sud.ah diambil oleh perusahaan.

- Lebih Kurang 30 tahun sudah mereka beroprasional tidak pernah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CRS), bahkan masyarakat di sekitar kawasan hidup di bawah garis kemiskinan dan jauh dari kata sejahtera dan bahkan tidak peduli akan dampak lingkungan serta masyarakat sekitar kawasan.

- Keberadaan PT Bumi Flora dan PT DKS tidak membawa dampak baik bagi masyarakat umumnya dan dan justru merugikan daerah khususnya.

- Diduga PT Bumi Flora dan PT DKS melakukan penggelembungan HGU dengan merampas dan memanfaatkan tanah yang ditinggalkan oleh masyarakat pada masa konflik Aceh.

- Perusahaan tidak pemah peduli terbadap karyawan harian lepas yang menjadi korban pemhantaian di Afdeling 4 sekitar tahun 2000 lalu, yang mengalami tindak kekerasan dan pelanggaran HAM di masa konflik dan bahkan tidak. pernah tersentuh oleh bukum.

- PT Dewi Kencana Semesta (DKS) sudah dinyatakan Pailit dan HGU herada dalam kekuasaan Bank

Atas permasalahan tersebut, Sekretariat Bersama Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan menegaskan bahwa:

- Menolak dengan tegas perpanjangan izin Hak. Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan peralihan lahan HGU milik PT Dwi Kencana Semesta (DKS) kepada perusahan lain.

- Menuntut dikembalikan tanah masyarakat yang di rampas oleh perusahaan dan mengembalikan wilayah Gampong yang berada dalam HGU perusahaan ke tangan masyarakat.

- Menuntut ganti rugi atas kerusakan Infrastruktur dan lingkungan selama PT Bumi Flora dan PT OKS beroperasional.

- Menuntut hak atas dana CSR yang terabaikan selama 30 tahun lebih untuk meningkatkan kesejahteraan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar HGU.

- Mendesak segara tuntaskan persoalan HAM dan menuntut keadilan atas karyawan yang mengalami kekerasan dan pembantaian di masa Konflik Aceh.

Disampaikan, sehubungan dengan upaya penyelesaian itu juga telah dilakukan beberapa langkah advokasi. Diantaranya ialah:

- Audiensi dengan Ketua dan Anggota DPRK Aceh Timur pada Tanggal 13 Juni 2022 sampai hari ini belum ada kelanjutan hasilnya

- Menyurati Gubemur Aceh pada Tanggal 9 Juni 2022, namun sampai hari ini tidak ada respon sama sekali dari pihak Pemerintah Daerah

- Menyurati Bupati Aceh Timur pada Tanggal 2 Juni 2022, dan sampai hari ini tidak ada respons dari pihak Pemerintah Kabupaten

- Menyurati Komnas HAM pada tanggal 20 Juni 2022 yang ditindak lanjuti dengan turunnya tim dari Komnas HAM dan bertemu dengan masyarakat dan korban pelanggaran HAM pada tanggal 28 Juli 2022

- Menyurati Ketua DPRA pada tanggal 9 Juni 2022, dan sampai sekarang tidak ada respon pihak DPRA

Tgk Mudawali selaku koordinator aliansi mengatakan, berhubung tidak adanya iktikad baik dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur serta tidak adanya upaya penyelesaian sengketa lahan masyarakat dan tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat yang seharusnya dilakukan oleh DPR Aceh dan DPRK Aceh Timur, maka pihaknya mengharapkan perjuangan melalui Anggota DPD asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.

“Kami berharap melalui bapak Sudirman sebagai DPD Aceh, untuk dapat menindaklanjuti laporan masyarakat ini agar tuntutan masyarakat dapat terperjuangkan di tingkat pusat sampai tuntas, agar persoalan masyarakat yang sudah puluhan tahun menderita akibat pemberian izin HGU kepada PT Bumi Flora dan PT DKS dapat dicabut dan mengembalikan tanah hak masyarakat yang selama ini terzalimi,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana dikutip Dialeksis.com pada Senin (17/10/2022).(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda