Selasa, 09 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Aliansi Rakyat Aceh Desak RDPU, Sekretaris DPRA: Proses Masih Administratif

Aliansi Rakyat Aceh Desak RDPU, Sekretaris DPRA: Proses Masih Administratif

Senin, 08 September 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pengantaran surat resmi ke Biro Administrasi DPRA oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Senin, 8 September 2025. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Desakan itu ditandai dengan pengantaran surat resmi ke Biro Administrasi DPRA pada Senin (8/9/2025).

ARA menilai, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil DPRA, meski sebelumnya Ketua DPRA telah menandatangani tujuh poin tuntutan rakyat di hadapan ribuan massa aksi pada 1 September 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRA, Khudri, menegaskan bahwa proses yang sedang berjalan baru sebatas administrasi. 

Menurutnya, lembaga legislatif itu tidak bisa langsung mengomentari lebih jauh sebelum prosedur formal selesai.

"Secara administratif, proses surat-menyurat sudah,” ujarnya saat ditemui media dialeksis.com di sela-sela pengantaran surat oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di Biro Administrasi DPRA di Banda Aceh.

Pernyataan ini menegaskan bahwa DPRA memang telah menerima surat resmi yang diajukan ARA pada Senin (8/9/2025). Namun, ia menekankan bahwa keberadaan surat itu baru sebatas pencatatan formal di meja birokrasi.

Lebih lanjut, Khudri menyebutkan, bahwa pihak dewan menilai belum waktunya memberikan respons substantif, apalagi memastikan kapan RDPU akan digelar. 

“Cuma kita belum bisa banyak berkomentar karena masih dalam tahap pengiriman surat.” ujarnya.

Menurutnya, DPRA baru akan berbicara lebih jauh setelah mekanisme administrasi selesai dan surat itu diproses sesuai aturan internal lembaga legislatif.

“Secara administratif, proses surat-menyurat sudah. Cuma kita belum bisa banyak berkomentar karena masih dalam tahap pengiriman surat. Untuk apa ditanggapi, sementara ini baru antar surat,” ujar Khudri 

Sebelumnya, Koordinator Lapangan ARA, Misbah Hidayat, mengatakan surat yang disampaikan pihaknya merupakan tindak lanjut dari konferensi pers pada Kamis, 4 September. 

"Sebenarnya kami sudah meminta RDPU ini sejak 4 September. DPRA bahkan menjadwalkan pada hari ini, Senin (8/9). Namun kenyataannya, tidak ada langkah konkret dari mereka. Karena itu, kami terpaksa mengambil sikap dengan mengantarkan surat secara administratif,” ujar Misbah.

Menurutnya, sikap pasif DPRA menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan lembaga legislatif Aceh dalam menanggapi aspirasi rakyat. Ia juga menegaskan, ARA memberi batas waktu hingga Kamis (11/9/2025) agar RDPU benar-benar dilaksanakan.

“Kalau sampai Kamis tidak ada respon, tentu kami akan mengambil sikap lain. Tapi keputusan itu tidak sepihak, melainkan kolektif bersama aliansi,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka