Beranda / Berita / Aceh / Aminullah Usman Larang Perayaan Tahun Baru

Aminullah Usman Larang Perayaan Tahun Baru

Jum`at, 18 Desember 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh “ Jelang akhir tahun 2020, pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengimbau warganya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun 2020 ke 2021, karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam sekaligus untuk mengantisipasi kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Menurut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, juga membenarkan hal itu serta menyerukan bersama larangan perayaan malam tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

“ Pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” ujar Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, setelah dikonfirmasi kembali oleh Dialeksis.com, Jumat (18/12/2020). 

Aminullah menegaskan, sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual-belikan mercon, petasan dan kembang api.  

“ Mulai sekarang kita akan halaukan itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia-razia untuk itu," ungkapnya.

Sementara itu, aparat gabungan akan berpatroli di berbagai lokasi termasuk tempat-tempat wisata pada malam pergantian tahun, untuk mencegah ada masyarakat membuat kegiatan perayaan malam tahun baru. 

"Kami tetap kawal seperti biasa, karena jika kita tidak dikawal, pasti ada celah untuk dimanfaatkan, dengan begitu kita lalukan pengawalan secara ketat dari kota sampai ke gampong-gampong," ucapnya.

Ia juga telah menginstruksikan kepada petugas akan menggelar patroli untuk memastikan di Banda Aceh tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api.

Rapat bersama Forkopimda juga membahas terkait evaluasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, penegakan syariat Islam dan judi online.

Aminullah juga mengatakan, hal itu tetap dilanjutkan seperti yang sudah kita laksanakan selama ini, menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga 4M seperti yang diatur dalam Perwal 51 Tahun 2020.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda