kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah, Nasir Djamil Sarankan Mediasi

Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah, Nasir Djamil Sarankan Mediasi

Kamis, 18 November 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi Hukum DPR RI M. Nasir Djamil. [Foto: @FPKSDPRRI/twitter]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi Hukum DPR RI M. Nasir Djamil memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Tengah berinisial AH yang menggugat ibu kandungnya untuk mengosongkan rumah dan membayar uang ganti rugi sebesar 700 juta di Pengadilan Negeri (PN) Takengon. 

Menurut Nasir sebelum perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn yang pada 19 Juli 2021 tersebut dilanjutkan, kiranya ada upaya mediasi yang dilakukan para pihak. 

"Menanggapi seorang anak yang juga salah satu pejabat di Aceh Tengah berinisial AH menggugat ibu kandungnya tersebut kiranya ada upaya mediasi," ucap Nasir dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis (18/11/2021).

Disampaikannya, bahwa untuk upaya mediasi sangat mungkin untuk dilakukan agar tidak ada pihak yg merasa disalahkan. 

"Dengan adanya mediasi baik tergugat dan penggugat akan terjamin hubungan para pihak untuk selalu tetap baik," kata Nasir.

Politisi PKS ini juga menyarakan agar dilibatkannya peran tetua adat dan ulama dalam menengahi permasalahan ini. 

"Kiranya ada andil dari ketua adat dan juga para ulama. Keterlibatan mereka sangat penting terutama tekait masalah-masalah seperti ini," tambah Nasir 

Pada proses mediasi, hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi. 

Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda