Selasa, 09 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Ancam Wartawan, Anggota DPRK Sabang dari PKS Bakal Dilaporkan ke Polisi

Ancam Wartawan, Anggota DPRK Sabang dari PKS Bakal Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 09 September 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Sabang - Tindakan arogan diperlihatkan anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum. Aksi memalukan tersebut disebut buntut dari pemberitaan mengenai insiden penumpang kapal yang nekat terjun ke laut beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, mengutuk keras dugaan tindakan Siddik. Ia menegaskan, perbuatan kader PKS tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 “Aulia Prasetya dilindungi undang-undang. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud seolah hendak memukul jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, tindakan Siddik tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRK, tetapi juga merendahkan martabat rakyat yang telah memilihnya.

"Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menunjukkan watak preman,” ujarnya geram.

Lebih lanjut, Jalaluddin menilai perbuatan Siddik jelas bertentangan dengan aturan hukum.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Siddik diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via Whasapp dengan kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut. Beberapa hari setelahnya, Siddik yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum, apakah berani menindak anggota dewan yang berlaku sewenang-wenang, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka