Anggota DPR Aceh, Darwati A Gani Minta Qanun Jinayat Direvisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat diminta untuk segera direvisi, terkait dengan pasal yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani mengatakan, menurutnya pasal yang harus direvisi yaitu, pada pasal 47 dan pasal 50, yaitu dimana membahas tentang pemerkosaan.
“Mengapa sampai harus direvisi, karena di dalam qanun tersebut terdapat pilihan dalam proses hukumannya, yaitu cambuk, penjara atau denda, setelah itu pelaku bebas dan bisa saja kebali bertemu korban, sehingga bisa membuat korban trauma,” ujar Darwati kepada dialeksis.com, Selasa (7/7/2021).
Darwati menambahkan, bukan hanya itu saja, dalam qanun tersebut juga mengatur hukuman yang sangat rendah terhadap kasus kejahatan seksual, apabila dibandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Juga tidak ada pasal yang mengatur tentang pemulihan fisik dan psikis bagi korban kejahatan seksual. Pada kenyataannya, korban malah mengalami trauma yang mendalam, sehingga perlu penanganan khusus.
“Sehingga penting untuk dilakukan revisi dan juga harus bisa mencegah terjadinya kejahatan seksual,” tutur Darwati.