kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggota DPRA Kritik Pemerintah Aceh Terkait Atasi Konflik Satwa Liar dengan Manusia

Anggota DPRA Kritik Pemerintah Aceh Terkait Atasi Konflik Satwa Liar dengan Manusia

Senin, 06 Maret 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Sulaiman


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Sulaiman, mengungkapkan keprihatinannya atas strategi Pemerintah Aceh dalam mengatasi konflik satwa liar di wilayah tersebut. 

Konflik satwa liar di Aceh, khususnya antara harimau dan manusia, disebutnya sebagai masalah yang terus berulang dan hampir tidak pernah usai.

Keprihatinan tersebut muncul setelah terjadinya konflik terbaru antara harimau dengan manusia di Gampong Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (22/2/2023) lalu. 

Konflik tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap salah seorang warga yang kambingnya dimakan oleh harimau.

Menurut Sulaiman, pemerintah harus memiliki strategi yang tepat untuk mengatasi konflik satwa liar ini agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

Sulaiman mengkritik kurangnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan satwa liar di Aceh, meskipun Qanun tentang pengelolaan Satwa Liar telah disahkan pada tahun 2019. 

Sulaiman mengingatkan bahwa dalam Qanun tersebut, Pemerintah Aceh diwajibkan untuk menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar dalam waktu satu tahun sejak Qanun tersebut diundangkan.

“Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Nomor: 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” kata Sulaiman saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Senin (6/5/2023).

Sulaiman menyebutkan bahwa saat ini tidak ada langkah kongkrit yang bisa dijadikan acuan dalam menanggani persoalan konflik manusia dengan satwa liar di Aceh.

Dia mengakui, BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penangganan konflik satwa liar secara nasional, tapi itu tidak dapat dijadikan acuan kongkrit dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia.

Oleh karena itu, kita harus mempunyai strategi dan rencana aksi tersendiri dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, dan itu semua sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor: 11 tahun 2019 tentang pengelolaan satwa liar di Aceh, tambah Sulaiman.

Politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang selama ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan Satwa Liar di Aceh.

Sulaiman mengharapkan Kadis DLHK Aceh tidak main-main dengan persoalan satwa liar Aceh, segera selesaikan turunan dari Qanun tersebut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda