kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggota KIP Aceh Tengah Diberhentikan DKPP, Ternyata Jadi GM PT THL

Anggota KIP Aceh Tengah Diberhentikan DKPP, Ternyata Jadi GM PT THL

Sabtu, 28 Mei 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
[Foto: DKPP]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementera kepada Anggota KIP Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Dr Alfitra Salamm sebagai ketua Majelis dan didampingi Prof Teguh Prasetyo, Didik Suprianto dan Yulianto Sudrajat selaku Anggota Majelis.

Dalam keterangan DKPP yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (28/5/2022) Ivan dijatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara dikarenakan Ivan Manurung menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus karyawan PT Tusam Hutani Lestari (THL).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada teradu Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Aceh Tengah,” sebut Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.

Alfitra mengatakan, pemberhentian berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Ivan sebagai GM sekaligus karyawan PT THL.

“Ivan juga diwajibkan mengembalikan upah Rp 6 juta yang diterimanya dari perusahaan dalam kurun waktu 30 hari,” sebut Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat. 

Dalam hal ini, Majelis menilai hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. Seharusnya, teradu selaku Anggota KIP Aceh Tengah harus memiliki Sense Of Ethnic.

Oleh karena itu, Anggota Majelis Didik Supriyanto menegaskan bahwa teradu ‘Wajib’ bekerja penuh waktu dan menghindar semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat KIP Aceh Tengah.

Dalam hal ini, Teradu Ivan Manurung terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis.com, Sabtu (28/5/2022), PT THL membentang luas di empat Kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Di lahan tersebut tumbuh subur Pohon Pinus yang dimanfaatkan getahnya. PT THL sendiri memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Berdasarkan SK.556/KptsII/1997, PT HTL sendiri memiliki luas areal kerja 97.300 Hektare (Ha) dan izin usaha tersebut diketahui berakhir pada 14 Mei 2035. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda