kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Selasa, 12 Desember 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Tiga anggota TNI AD divonis bui seumur hidup terkait kasus pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur.(Foto: Antara)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Tiga oknum TNI yang terjerat kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Kolonel Rudy memastikan bahwa Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikan secara bersama-sama.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya, Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu. 

Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada para terdakwa untuk menerima atau banding vonis.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda