Aniaya Penagih Hutang, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Pelaku penganiayaan terhadap penagih hutang yakni SH (29) asal Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman Idi Cut. [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur, menangkap pelaku penganiayaan terhadap penagih hutang yakni SH (29) asal Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman Idi Cut.
Sedangkan pelaku, merupakan teman korban yaitu FA (25) warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, kepada Dialeksis.com pelaku diamankan oleh anggota Resmob saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman pada 7 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
"Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan. Pelaku kita tangkap setelah korban melapor. Penganiayaan itu terjadi pada Maret 2024 lalu," kata Iptu Rizal per telepon pada Senin (8/4/2024).
Penganiayaan itu, kata Kasat dipicu karena pelaku tidak terima korban FA datang ke rumahnya untuk menagih hutang. Nominal uang yang pinjam Rp 1 juta, sejak bulan Desember 2023 lalu.
"Korban datang ke rumah kerena uangnya tak dibayar. Awal janjinya pelaku akan membayar hutangnya dua hari setelah meminjam. Segala upaya menagih hutang tapi tak kunjung dibayar," terang Kasat.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bagian kepala, tangan dan tepat mengenai pelipis mata bagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu..
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.