kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Antisipasi Covid-19, Gampong Kopelma Darussalam Keluarkan Surat Edaran untuk Warga

Antisipasi Covid-19, Gampong Kopelma Darussalam Keluarkan Surat Edaran untuk Warga

Sabtu, 28 Maret 2020 00:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Antisipasi penyebaran virus Corona, yang kini di Aceh telah terdapat orang pasien positif Corona. Melihat hal tersebut Gampong Kopelma Darussalam keluarkan surat edaran kepada masyarakat, Banda Aceh, Jumat (27/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut, sehubungan dengan mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Keuchik Gampong tersebut mengeluarkan surat kepada seluruh masyarakat maupun pemilik warung kopi untuk beraktivitas di luar rumah sementara waktu.

Adapun surat edaran tersebut yakni.

1. Membentuk tim relawan siaga Gampong Covid-19.

2. Untuk warga Gampong Kopelma Darussalam untuk sementara waktu tidak menerima tamu dari luar provinsi Aceh.

3. Jikapun tetap menerima tamu tersebut, diharapkan kepada warga yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandir selama 14 hari untuk menghindari kemungkinan ia terinfeksi Covid-19.

4. Apabila dalam jangka waktu karantina tidak ditemukan gejala tertular virus, maka ia bisa beraktivitas seperti biasanya.

5. Menunda penyelenggaraan pesta/resepsi, membuat aktivitas keramaian seperti seminar, Bimtek, Kenduri, Acara ulang tahun, Arisan, atau hal-hal yang mengakibatkan orang berkumpul untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19 sesuai dengan surat edara Gubernur Aceh Nomor 440/5242/2020.

6. Diharapkan kepada orang tua yang mempunyai anak-anak usia sekolah dan remaja agar tetap dalam pengawasan dan tidak berkeliaran di luar rumah.

7. Warga yang mengalami sakit, demam, flu, batuk, agar memakai masker dan segera memeriksakan diri ke unit kesehatan terdekat.

8. Warga Gampong dilarang keras duduk di warung kopi atau cafe selama 24 jam, baik hari kerja ataupun libur.

9. Diminta kepada Uleu Jurog dan Pngeu Gampong untuk memantau mobilitas warga Gampong Kopelma Darussalam, serta wajib melaporkan kepada Keuchik situasi terkini.

10. Memantau aktivitas Warga Negara Asing dalam wilayah Gampong Kopelma Darussalam.

11. Selalu menjaga kebersihan lingkungan, keluarga dan diri sendiri. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda