kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Anwar Idris : Stop Kriminalisasi Pers di Aceh

Anwar Idris : Stop Kriminalisasi Pers di Aceh

Sabtu, 09 Oktober 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Anwar Idris saat bincang-bincang dengan Bahrul Walidin Jurnalis Metro Aceh di HAI Coffea Matang Glumpang Dua, Sabtu (9/10/2021).

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota Komisi VII DPR RI Dapil II Aceh H. Anwar Idris meminta Polda Aceh dalam menanggani kasus terkait pemberitaan agar merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurut Anwar Idris sampai saat ini UU Pers masih berlaku di Aceh maupun Indonesia. Untuk itu ia berharap kepada semua pihak untuk dapat menghargai kebebasan Pers yang berlaku di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Anwar Idris, Sabtu (9/10/2021) di HAI Coffee Matang Glp Dua saat bincang-bincang Bahrul Walidin Jurnalis Metro Aceh yang tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditanggani Polda Aceh.

"Pers sebagai kontrol sosial punya hak memberitakan sesuai fakta. Misalnya kalau ada anggota DPR yang menipu. Silahkan tulis bahwa DPR tersebut menipu," kata Anwar Idris sambil menyebutkan contoh berita.

Politisi PPP asal Bireuen ini berharap semua pihak untuk dapat menghargai kebebasan Pers yang berlaku di Indonesia. 

"Kita ini kan punya UU Pers. Setia permasalahan selesai sesuai UU Pers. Jadi Stop Kriminalisasi Pers," sebut Anwar Idris.

Sebagaimana diketahui seorang Jurnalis Aceh Bahrul Walidi Jurnalis Metro Aceh dilaporkan ke Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 oleh salah seorang warga.

Ia dilaporkan dugaan pencemaran nama baik menggunakan UU UU ITE, pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3. Kasus ini sampai sekarang masih bergulir di Polda Aceh. Penyidik Polda Aceh sudah meningkatkan status tersebut ketahap Penyidikan. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda