DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Senin (22/9/2025).
Agenda utama rapat adalah penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna masa persidangan III tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara. Dua agenda tersebut dibahas untuk memastikan kelancaran administrasi dan pembangunan di daerah.
Dalam pidato pengantarnya, Tarmizi memaparkan struktur rancangan perubahan APBK 2025. Menurutnya, perubahan anggaran perlu dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain asumsi awal yang tidak sesuai perkembangan, adanya pergeseran anggaran, hingga penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Pendapatan Daerah Turun
Berdasarkan rancangan perubahan, pendapatan daerah Aceh Utara tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,56 triliun. Angka ini turun Rp66,56 miliar atau sekitar 2,53 persen dibandingkan target APBK murni 2025.
Meski demikian, total belanja daerah direncanakan Rp2,17 triliun. Terdapat defisit Rp23,32 miliar yang akan ditutup menggunakan SILPA tahun anggaran sebelumnya dengan jumlah yang sama.
Proyeksi Tahun 2026
Untuk tahun anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan turun signifikan, yakni sebesar Rp482,27 miliar dibandingkan APBK 2025 sebesar Rp2,63 triliun. Penurunan ini terjadi karena Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan.
Target pendapatan daerah 2026 ditetapkan Rp2,15 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp258,15 miliar; Pendapatan Transfer Rp1,83 triliun; dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp59,29 miliar.
Tarmizi secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 serta KUA dan PPAS 2026 kepada pimpinan DPRK. Penyerahan itu menjadi awal dari pembahasan lebih lanjut di DPRK Aceh Utara.
Ketua rapat paripurna, Arafat SE, MM, berharap KUA dan PPAS 2026 bisa disepakati paling lambat minggu pertama Oktober 2025. Hal itu mengingat batas waktu penetapan APBK 2026 jatuh pada 30 November 2025.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan demi menyejahterakan masyarakat dan membangun Aceh Utara Bangkit,” ujar Arafat saat menutup rapat. [*]