kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / APDESI Aceh Dorong DPD RI Perjuangkan Jabatan Keuchik Mengikuti Aturan Nasional

APDESI Aceh Dorong DPD RI Perjuangkan Jabatan Keuchik Mengikuti Aturan Nasional

Kamis, 07 September 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Ketua APDESI Provinsi Aceh, Muksalmina, bersama APDESI Kabupaten Aceh Utara beraudiensi dengan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Kamis (7/9 2023). [Foto: dok. APDESI Aceh]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh (APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina, bersama APDESI Kabupaten Aceh Utara menggelar pertemuan Audiensi dengan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi, yang berlangsung di ruang rapat Kutai DPD RI Gedung Nusantara V, Kamis (7/9 2023).

Dalam pertemuan tersebut, kata Ketua APDESI Aceh Muksalmina, menyampaikan beberapa harapan dan keinginan para keuchik di Aceh kepada ketua Komite I DPD RI.

Diantaranya kata Muksalmina, mendorong Komite I DPD RI agar melakukan percepatan pembahasan RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dengan memperhatikan kekhususan Aceh berdasarkan masukan masukan dari kepala Desa (Keuchik) di Aceh.

"Dalam pertemuan tersebut ketua Komite I DPD RI mendukung masukan Keuchik di Aceh agar jabatan Keuchik di Aceh mengikuti standar Nasional tanpa adanya periodesasi batasan masa jabatan Kepala Desa," kata Muksamina kepada Dialeksis.com, Kamis,(7/9/2023).

Muksalmina juga menyebutkan pihaknya mendorong agar DPD RI dilakukan revisi pasal 115, 116, 117 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dengan memperhatikan masukan kepala desa. 

"Alhamdulillah sambutannya sangat luar biasa dari ketua Komite I DPD RI," ungkapnya.

Sementara itu, Komite I DPD RI mendorong Pemerintah dan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur dan perangkat desa, termasuk lembaga adat di Aceh dan menetapkan standarisasi SILTAP di semua desa (gampong) dengan peningkatan anggaran yang lebih representatif. 

"Pihak Komite I DPD RI mendukung penuh perjuangan kepala desa di Aceh untuk menetapkan alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) minimal sebesar 10% diperuntukan untuk desa di Provinsi Aceh dalam revisi UU Pemerintah Aceh," ujar Muksalmina.

Pada kesempatan tersebut, kata ketua APDESI Aceh, pihak komite I DPD RI berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari APDESI Aceh dan APDESI Aceh Utara sebagai bahan dalam rapat kerja komite I DPD RI dengan Menteri Desa dan PDTT RI serta Kementerian terkait guna membahas secara tripartit RUU tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda