kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / APEL Minta DPRK-DPRA Bongkar Dana Reklamasi PT. BEL

APEL Minta DPRK-DPRA Bongkar Dana Reklamasi PT. BEL

Rabu, 09 Februari 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua APEL, Rahmat Syukur. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Nagan Raya meminta DPRK untuk mempertanyakan dan jaminan reklamasi dimana dan termasuk besarannya agar reklamasi atau pasca-tambang benar-benar dilakukan.

Ketua APEL, Rahmat Syukur, soal reklamasi sebenarnya sudah jelas dalam uu No.3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada pasal 100 ayat 1 sampai 3 dan juga dalam PP No. 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang pada pasal 37. 

"Pada pasal 100 ayat 2 misalnya, disitu jelas, kalau PT. BEL yang berada di Desa Alue Buloh, Suenagan, Nagan Raya itu tidak melakukan reklamasi pasca tambang, maka pihak ketiga harus melakukan reklamasi pasca tambang dengan dana yang di deposit setiap tahunnya pada pemerintah sebagai mana tertuang dalam pasal 30 ayat 2 atau pasal 100 ayat 1," ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (9/2/2022).

Dalam hal ini Rahmat Syukur merasa heran, kenapa sampai sekarang yang diurus para dewan hanya menuntut PT. BEL, harusnya DPRK ataupun DPRA meminta kejelasan kepada pemerintah daerah tentang dana reklamasi yang di deposito oleh PT. BEL. 

"Jika PT. BEL tuli dan tidak mau melakukan reklamasi, maka pihak ketiga yang harus segera melakukan reklamasi," tegasnya.

Sebagai catatan, PT BEL merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan ini pertama kali berproduksi pada Maret 2008 dengan mengirimkan batubara ke PLTU Energi Alamraya Semesta (EAS) yang juga berada Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. [ftr/std]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda