Senin, 28 April 2025
Beranda / Berita / Aceh / APKASINDO Aceh Selatan Desak Ukur Ulang HGU dan Audit Lahan Plasma PT ASN

APKASINDO Aceh Selatan Desak Ukur Ulang HGU dan Audit Lahan Plasma PT ASN

Senin, 28 April 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APKASINDO Kabupaten Aceh Selatan, Muslim. [Foto: HO/dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Aceh Selatan meminta PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) bersikap transparan dalam pengelolaan lahan sawit yang berada di wilayah Trumon Aceh Selatan. 

Pernyatan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APKASINDO Kabupaten Aceh Selatan, Muslim, menanggapi konflik PT ASN dengan masyarakat sekitar perkebunan PT ASN tersebut.

"Konflik ini telah terjadi bertahun-tahun tanpa penyelesaian ditambah dengan sikap PT ASN yang tidak transparan dan diduga menerapkan standar ganda terhadap permasalahan yang sedang terjadi," jelas Muslim dalam keterangan tertulisnya yang diterima dialeksis.com, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan informasi dan kajian yang dilakukan oleh APKASINDO, lanjut Muslim, ditemukan sejumlah persoalan yang selama ini tidak terselesaikan dengan baik seperti adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat, standar ganda dalam merespon pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun tidak terbukanya PT ASN dokumen HGU Perusahaan tersebut.

Muslim merincikan, selama ini masyarakat disekitar perkebunan PT ASN di wilayah Trumon telah berulangkali meminta agar PT ASN memperlihatkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Namun upaya persuasif dari masyarakat tersebut tak pernah disambut dengan baik oleh PT ASN.

Padahal, jika merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/TUN/2017 yang menegaskan bahwa dokumen HGU bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

“Dari aturan dan putusan pengadilan tersebut ditambah dengan adanya konflik dengan masyarakat sekitar, tidak ada alasan apapun yang membenarkan PT ASN untuk tidak menunjukkan dokumen HGU tersebut kepada publik yang memang memiliki kepentingan yang jelas, jika PT ASN terus menolak, apakah ada sesuatu yang disembunyikan?” tanya Muslim.

Selain itu, adanya dugaan standar ganda yang selama ini dilakukan oleh PT ASN juga terlihat dari respon manajemen perusahaan terhadap protes masyarakat seperti di Desa Krueng Luas. 

Di satu sisi manajemen PT ASN terkesan seperti melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum tertentu yang dianggap memanfaatkan hasil perkebunan, tapi disisi lain manajemen PT ASN bersikap tegas terhadap kelompok masyarakat lainnya yang juga melakukan hal yang sama. Padahal aksi - aksi masyarakat tersebut imbas dari sikap PT ASN itu sendiri yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah “ tengah masyarakat sekitar perkebunan.

“Sekarang yang jadi pertanyaan, bagaimana PT ASN mengklaim lahan yang dipanen oleh masyarakat tersebut benar masuk dalam wilayah yang dikelola oleh PT ASN? Sedangkan dokumen HGU nya saja tidak pernah dipublikasikan kepada publik? Batas-batasnya juga tidak jelas validasinya? Jadi kita juga mengharapkan Aparat Penegak Hukum tidak hanya melihat persoalan tersebut dari unsur kacamata pidana maupun perdata saja, tapi juga harus melihat akar dari masalah yang saat ini terjadi, salah satunya karena sikap PT ASN yang tidak transparan sehingga masyarakat nekat melakukan aksi seperti itu," tegasnya.

DPD APKASINDO Aceh Selatan juga meminta agar Pemerintah Kabupaten bahkan Pemerintah Provinsi Aceh melalui instansi terkait segera melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT ASN karena hal ini juga sejalan dengan upaya dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU-HGU milik perusahaan di Aceh. 

Tidak hanya soal HGU, APKASINDO Aceh Selatan juga mendorong Pemerintah untuk segera membentuk tim terpadu untuk melakukan audit terhadap penyediaan lahan plasma PT ASN apakah telah sesuai dengan peraturan perundang “ undangan yang berlaku atau belum, hal ini juga untuk menyambut pernyatan Menteri ATR BPN Nusron Wahid agar plasma harus diberikan di depan 20 persen serta perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib melakukan audit plasma di bidang rantai pasok.

“Ini kita belum lagi bicara soal Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT ASN apakah dirasakan oleh masyarakat sekitar atau tidak? Jadi, apa yang disampaikan oleh Menteri ATR BPN Nusron Wahid maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf harus disambut segera oleh stakeholder terkait, langkahnya bisa dimulai dari PT ASN, yang memang mendesak dilakukan guna meredam konflik dengan masyarakat tidak semakin meluas," tutup Muslim.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes