Beranda / Berita / Aceh / Aryos Nivada : Tidak Mudah Memakzulkan Gubernur

Aryos Nivada : Tidak Mudah Memakzulkan Gubernur

Jum`at, 01 Maret 2019 13:14 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat ini timbul wacana pemakzulan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah ekses kebijakan terkait pengangkatan Pelaksana Tugas di lembaga keistimewaan Aceh.

Terkait hal tersebut, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengingatkan bahwa pada dasarnya tidak mudah memberhentikan gubernur dari jabatannya.

"Bila kita cermati pasal 48 UUPA, terdapat 3 kondisi dimana gubernur dapat diberhentikan. Yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Terkait syarat pemberhentian dirincikan di ayat (2), dimana gubernur hanya dapat diberhentikan apabila berakhir masa jabatan dan telah dilantik pejabat baru, tidak dapat melaksanakan tugas berturut selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagai kepala daerah," jelas aryos.

"Bila dilihat ketentuan dari UUPA tersebut, jelas bahwasanya hingga kini belum ada kondisi objektif dimana Plt Gubernur Aceh dapat dianggap melanggar ketentuan UUPA. Terlebih syarat pemberhentian sendiri juga harus melalui rapat paripurna DPRA yang memenuhi minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRA.  Secara hukum dan politis, kepala daerah tidak dapat dianggap melanggar aturan UU terkait kebijakan tata kelola pemerintahan. Terkecuali melakukan tindak pidana serta didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atautindak pidana terhadap keamanan negara," pungkas akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala Ini.

Sebelumnya muncul wacana pemakzulan Gubernur Aceh muncul dari salah satu organisasi yang menamakan diri peusaba. Peusaba meminta seluruh rakyat Aceh bersatu memakzulkan Plt Gubernur yang dinilai tidak menghormati adat istiadat aceh terkait kisruh pengangkatan pelaksana tugas di lembaga keistimewaan Aceh. (PD)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda