kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Asisten I: Keuchik Daftar Caleg, Camat Wajib Bantu Adminitrasi Pengunduran Diri Keuchik

Asisten I: Keuchik Daftar Caleg, Camat Wajib Bantu Adminitrasi Pengunduran Diri Keuchik

Jum`at, 28 April 2023 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri

Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Mulyadi SH. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Mulyadi menyebutkan pihaknya sudah menyampaikan Instruksi kepada Camat yang ada di 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen. 

Untuk dapat membantu atau memfasilitasi kepengurusan adminitrasi surat pengunduran dari jabatan para Keuchik yang ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sudah saya instruksikan seluruh Camat. Sehubungan dimulainya pendaftaran Calon Anggota DPR RI, DPRA dan DPRK oleh KIP dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Jika ada Keuchik yang maju untuk dapat berkoordinasi dengan Camat mengurus surat pengunduran diri. Camat wajib membantu memfasilitasi proses adminitrasi pengunduran diri Keuchik dari jabatan,"kata Asisten I Mulyadi, kepada Dialeksis.com, Jumat (28/4/2023).

Kata Mulyadi, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan khusus bagi caleg dari ASN dan caleg dari keuchik wajib mengajukan pengunduran diri kepada Bupati cq kepala SKPK tempat tugas atau Camat.

Ini sebagai mana di atur pada pasal 240 UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga aturan sektoral lainya UU NO 5 Tahun 2014, tentang ASN, UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dan UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini penting demi adanya kepastian hukum dalam proses pemilu yang sedang berlansung tahapan,"demikian disampaikan Mulyadi. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda