kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Asisten III Setda Aceh Sidak Kehadiran Pegawai Di Sejumlah SKPA

Asisten III Setda Aceh Sidak Kehadiran Pegawai Di Sejumlah SKPA

Senin, 10 Juni 2019 11:27 WIB

Font: Ukuran: - +

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Kamaruddin Andalah didampingi Jubir Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani sedang memeriksa absen pegawai saat melakukan Sidak di Kantor Badan Pertanahan Aceh (BPA), Senin (10/6). Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Kamaruddin Andalah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Satuan Perangkat Kerja (SKPA) dilingkungan Pemerintah Aceh, Senin, (10/6/2019). 

Kamaruddin dalam keterangannya kepada Dialeksis.com mengatakan sidak ini bertujuan untuk melihat sejauh mana tingkat kehadiran pegawai pasca libur lebaran. 

"Sidak ini kita bagi 8 tim. Kita turun ke seluruh dinas-dinas untuk memantau siapa-siapa saja yang tidak hadir, dan alasannya mengapa tidak hadir," ujar Kamaruddin yang mengaku sedang melakukan sidak di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. 

Lebih lanjut ia mengatakan dari sejumlah SKPA yang telah dipantau, tingkat kehadiran pegawai pada hari perdana kerja pasca libur lebaran Idul Fitri ini telah menunjukkan peningkatan kedisiplinan.

"Sebelumnya kita telah melakukan sidak di Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Pertanahan, dan Badan Kesbangpol Aceh. Alhamdulillah, tingkat kehadiran pegawai 98 persen," ungkapnya.

Terhadap sisa yang tidak hadir, lanjutnya, dilengkapi dengan keterangan yang dapat dipahami.

"Yang tidak hadir, ada yang sedang cuti hamil, ada yang sakit dan dibuktikan dengan surat dokter, serta ada juga yang anaknya sedang melangsungkan acara pernikahan," sebutnya. 

Kamaruddin melanjutkan, bagi pegawai yang tidak hadir hari ini tanpa ada keterangan, akan ada sanksi yang akan diberlakukan. Ia menyebutkan sesuai komitmen dan sesuai dengan surat edaran Gubernur bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikurangi tunjangan prestasi kerja (TPK) nya sebesar 50%.

"Yang bersangkutan juga harus diberikan teguran tertulis oleh pimpinan instansinya dan tembusannya disampaikan kepada Plt Gubernur selaku penjabat pembina kepegawaian, kepada Sekda selaku penjabat yang berwenang, dan juga kepada Badan Kepegawaian Aceh selaku penjabat yang menangani kepegawaian," jelasnya.

berita terkait" ASN yang Tidak Hadir Tepat Waktu Kena Sanksi

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda