kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Aturan Berubah, Panwaslih Aceh Pelajari Seluruh Tahapan Tes Baca Al-Quran Caleg

Aturan Berubah, Panwaslih Aceh Pelajari Seluruh Tahapan Tes Baca Al-Quran Caleg

Selasa, 20 Juni 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
[Foto : Acehkini/Yudi]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan uji mampu baca Al Quran bagi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2023.

Dalam proses seleksi ini, sebanyak 1.175 bakal calon telah dinyatakan mampu dalam uji tes baca Al Quran. Mereka berhasil menunjukkan kemampuan membaca Al Quran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Namun, terdapat 19 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRA yang tidak berhasil lulus dalam uji tes baca Al Quran. Hal ini menunjukkan bahwa mereka belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam hal kemampuan membaca Al Quran dengan baik dan benar.

Selain itu, terdapat pula 590 Bacaleg DPRA yang tidak hadir dalam seleksi uji tes baca Al Quran hingga batas waktu yang ditentukan. 

Belakangan muncul polemik atas hasil uji tes baca Al Quran tersebut. Lantaran KIP Aceh masih memberikan kesempatan kepada Bacaleg yang tidak hadir pada uji tes baca Al Quran di tanggal 6-12 Juni 2023 lalu.

"Bagi Bacaleg DPRA yang tidak hadir mengikuti Uji Mampu Baca Al Quran pada jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 6-12 Juni 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Partai Politik/Partai Politik Lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan Bakal Calon Pengganti di masa perbaikan, dan wajib mengikuti Uji Mampu Baca Al-Quran pada masa perbaikan yaitu tanggal 10-15 Juli mendatang," isi surat KIP Aceh tertanggal 14 Juni 2023.

Sementara dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al Quran calon DPRA/DPRK, disebutkan bahwa tidak ada tes ulang bagi Bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji tes baca Al Quran pada jadwal yang telah ditentukan yaitu di tanggal 6-12 Juni 2023. 

Namun, tes uji mampu baca Alquran di tanggal 10-15 Juli 2023 hanya untuk calon pengganti bukan ruang untuk calon yang tidak berhadir.

Terkait temuan itu, Dialeksis.com meminta pandangan Panwaslih Provinsi Aceh. Hal ini dinilai menjadi tugas Panwaslih untuk meluruskan kesalahan KIP Aceh dalam menjalankan prosedural uji baca Quran dan wajib menegur keras.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra mengatakan, pihaknya sedang membahas dan mempelajari bersama terkait seluruh tahapan uji mampu baca Al-Qur'an yang dilakukan KIP Aceh.

"Jadi apapun temuan atau kesalahan yang dilakukan oleh KIP, baik ada perubahan aturan dan mekanisme, maka itu perlu pembahasan lebih mendalam," jawabnya singkat kepada Dialeksis.com, Selasa (20/6/2023).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda