Beranda / Berita / Aceh / Awal 2019, Banda Aceh Terbitkan Kartu Identitas Anak

Awal 2019, Banda Aceh Terbitkan Kartu Identitas Anak

Selasa, 24 Juli 2018 14:10 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Banda Aceh - Pada awal tahun depan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh akan mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Banda Aceh menjadi pilot project  bersama sembilan kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana di sela-sela pembukaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Selasa (24/7/2018).

Menurut Emila, KIA akan diberikan kepada setiap anak yang berusia 0-17 tahun. "Syarat utama pembuatannya adalah Akta Kelahiran sehingga dengan adanya KIA ini tentu akan meningkat pula cakupan kepemilikan akte kelahiran anak di Banda Aceh," katanya.

"Untuk mendapatkan KIA, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil. Prosesnya cepat dan mudah, bahkan tim kami juga sudah mulai turun ke gampong-gampong untuk ‘menjemput bola’ agar semakin memudahkan masyarakat," katanya seraya menyebutkan jumlah anak berusia 0-17 di Banda Aceh per 23 Juli 2018 sebanyak 3.693 jiwa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh Bahagia saat membuka acara menyampaikan tujuan pelaksanaan Bimtek ini untuk menambah wawasan dan pemahaman secara komprehensif kepada aparatur terkait tentang penerbitan KIA.

"KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia menjadi tanda pengenal atau sebagai bukti diri yang sah bagi anak. KIA ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Dasar pertimbangan penerbitan KIA, kata Sekda, pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan adminstrasi kependudukan.

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstituonal warga negara. "Pemberian KIA akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak," katanya.

Selanjutnya, acara yang diikuti oleh 99 peserta yang terdiri dari sembilan aparat pelaksana kecamatan dan 90 aparat pelaksana di tingkat gampong ini, diisi dengan pemaparan kebijakan dan tata cara pemberian KIA oleh Kasub Direktorat Monev Ditjen Kependudukan dan Pencataan Sipil Kemendagri Dr Nurdin SSos MSi. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda