Awal 2025 Polres Aceh Tengah Amankan 5 Tersangka Narkoba
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Aksi kejahatan narkotika tidak pernah berhenti. Ditahun 2025 dalam kurun waktu 18 hari, Polres Aceh Tengah berhasil 5 kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) dan mengamankan 5 tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, dalam siaran persnya Senin (20/1/25). Menurutnya, dari 5 kasus yang diungkap, mengamankan 5 tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 12.59 gram sabu-sabu.
Lima tersangka ini, semuanya laki-laki dewasa. 2 Pelaku berasal dari Aceh Tengah, dan 3 dari kabupaten tetangga, Bener Meriah.
“Para tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, ” jelas Fahrurazi.
Menurut Kasat Narkoba, keberhasilan pengukapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, tidak terlepas dari dukungan warga masyarakat dalam memberikan informasi.
“Terima kasih atas kerjasama semua pihak, mari sama sama kita berantas narkoba di wilayah kita,” himbaunya.