kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ayo Daftar, DEMA UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Kupas Tuntas Omnibus Law

Ayo Daftar, DEMA UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Kupas Tuntas Omnibus Law

Senin, 02 November 2020 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah menggaungkan suatu produk legislasi yang digadang-gadangkan untuk menarik investor untuk berinvestasi pada berbagai sektor di Indonesia, sekaligus menjanjikan pertumbuhan ekonomi, yaitu Omnibus Law (UU Cipta kerja). Padahal UU ini dipenuhi dengan rentetan permasalahan. Selain cacat formil, UU ini juga mengancam kesejahteraan buruh, merusak lingkungan hidup, dan semakin memperkuat Indonesia dibawah Cengkaram Oligarki, apakah benar demikian?

DEMA UIN Ar-Raniry akan menggelar Webinar gratis mengupas tuntas Omnibus Law secara strategis melalui zoom, dengan menghadirkan narasumber Muhammad Azhari Akhirullah, S.H., Staf Bantuan Hukum LBH Banda Aceh, dan Reza Hendra Putra, Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry. 

Webinar yang dilaksanakan hari ini, Senin (2/11/2020) sore, bertujuan agar kita sebagai warga Indonesia, khususnya mahasiswa, akademisi, aktivis, terus mengawal permasalahan Omnibus Law dan mengkaji secara tuntas. Webinar ini terbuka untuk umum.

DEMA UIN Ar-Raniry menegaskan bahwa kajian Omnibus Law sudah seringkali dilakukan. “Kita akan terus mengawal permasalahan Omnibus Law ini dan meneropong bagaimana Indonesia ke depan disetiap sektornya dilihat dari UU ini."

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat secara cepat melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam, bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) pada rRapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pemerintah mengklaim bahwa Omnibus law adalah sebuah solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan. Namun mengapa banyak para akademisi dan berbagai elemen masyarakat yang menolak kehadiran dari Omnibuslaw Law?

Bagaimana wajah Indonesia pasca disahkannya UU Omnibus Law? Apakah yang terjadi setelah UU Omnibus Law disahkan? Mau dibawa kemana nasib rakyat Indonesia?

Jadi tunggu apalagi, bagi yang berminat bisa langsung menghubungi kontak narahubung. (rls)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda