Bahas JRA, Dispersip Banda Aceh Kunjungi Sejumlah OPD
Font: Ukuran: - +
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh mengunjungi Inspektorat Kota Banda Aceh, membahas draft kode klarifikasi Arsip dan draft Jadwal Retensi Arsip (JRA), Jumat (24/6/2022). [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banda Aceh mengunjungi OPD yaitu Dinas Pendidikan, DLHK3 dan Inspektorat Kota Banda Aceh dalam mewujudkan tertib administrasi.
Kepala Dispersip Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd, MS menyampaikan pertemuan yang berlangsung di aula dinas setempat ini membahas draft kode klarifikasi Arsip dan draft Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Tujuannya untuk mendapatkan masukan tentang fungsi dan tugas pengawasan maupun pelayanan pada OPD-OPD di Kota Banda Aceh, draft hasil pembahasan nantinya sebagai bahan untuk penyusunan sebuah Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis kearsipan di lingkungan Kota Banda Aceh.
“Kearsipan dipergunakan agar terbentuknya dasar hukum dan suatu sistem dalam mengelola dan pengawasan arsip secara efektif dan efisien sesuai amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dimana bahwa lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip,” ungkapnya, Jumat (24/6/2022).
Alimsyah berharap agar setiap OPD memahami tata cara mengelola arsip sesuai dengan sistem yang sudah disampaikan dalam mewujudkan tertib administrasi kearsipan. [DKB]