kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bahaya Unggah Selfie Foto KTP di Dunia Maya, Jangan Rugikan Diri Sendiri!

Bahaya Unggah Selfie Foto KTP di Dunia Maya, Jangan Rugikan Diri Sendiri!

Selasa, 18 Januari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak Ghozali Everyday viral di media sosial berkat pendapatannya atas foto selfie yang diunggahnya di Non Fungible Token (NFT), masyarakat Indonesia pun akhirnya mengikuti jejak Ghozali.

Mirisnya, tren NFT di Indonesia justru 'disalahgunakan'. Pasalnya, tak sedikit warga Indonesia yang mengunggah foto selfie KTP Elektronik di NFT.

Menyikapi fenomena NFT KTP tersebut, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini menghimbau kepada masyarakat soal bahaya sembarangan mengunggah foto kartu identitas ke dunia maya.

"Sangat berbahaya memang ketika berselfie dengan KTP yang kemungkinan besar itu NIK bisa digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk pada akhirnya merugikan yang bersangkutan, terutama yang digunakan untuk hal-hal negatif atau penipuan lainnya," jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (18/01/2022).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penjualan data pribadi, khususnya yang bersumber dari dokumen kependudukan seperti KTP-el, dapat merugikan masyarakat.

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," tuturnya.

Syarbaini mengungkapkan, selain mengalami kerugian pribadi juga secara negara bisa terjadi kebobolan data kependudukan yang bisa disalahgunakan dan bisa merusak harkat martabat atau harga diri negara, karena datanya dipakai oleh orang di luar Indonesia.

"Namun, Alhamdulillah di Aceh masih relatif aman karena masyarakat tidak terlalu mengikuti tren begitu. Akan tetapi kami menghimbau kepada masyarakat yang menemukan orang-orang atau lembaga yang mempersyaratkan untuk mendaftar apapun dengan mengunggah foto dengan KTP, itu jangan mudah dipercaya," terangnya.

lanjutnya, karena bisa disalahgunakan oleh lembaga tersebut atau iseng yang bersangkutan salah kirim, terkirim ke dunia maya yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Saat ini, kata dia, di mesin pencarian google banyak sekali foto KTP yang tersebar. Jika seandainya orang-orang yang paham IT bisa saja itu disalahgunakan, karena sekarang banyak yang menggunakan NIK sebagai password.

"Lalu dia bisa mengakses data yang bersangkutan, akses kepemilikan akun kalau ada nomor rekening nantinya juga akan merugikan dia juga," kata dia menjelaskan.

Sekarang seluruh pihak Dukcapil provinsi dihimbau oleh Kemendagri mengenai hal tersebut, agar bisa melakukan pemantauan sekaligus menyadarkan masyarakat supaya tidak mengirim foto dan NIK atau berfoto dengan KTP. Karena selain merugikan diri sendiri juga secara kenegaraan dikhawatirkan untuk kepentingan yang tidak baik.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda