kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bandel Tidak Pakai Masker Terkena Razia

Bandel Tidak Pakai Masker Terkena Razia

Selasa, 13 Oktober 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM |Takengon- Perkembangan Covid-19 di Aceh Tengah menunjukan angka yang terus naik. Setiap harinya keluar hasil swab yang dinyatakan positif. Bahkan beberapa kantor pemerintah dan swasta pernah ditutup sementara untuk mencegah penyebaran wabah.

Walau wabah corona di negeri dingin ini semakin menambah daftar manusia yang positif, namun masih ada masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. Masih ada yang belum menggunakan masker.

Untuk meningkatkan disiplin masyarakat, dilakukan operasi masker. Warga yang berkumpul di caffe dan lalulalang di jalan tidak menggunakan masker dirazia. Mereka bukan hanya didata, namun juga dilakukan rapid tes Tes oleh Klinik Polres Aceh tengah.

Operasi masker sudah berlangsung selama beberapa hari. Pada Senin (12/10/2020) razia di jalan utama di Kota Takengon dilakukan. Banyak yang terjaring tidak menggunakan masker. Tim operasi yudistia menegakan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penggunaan masker.

Personil Polres Aceh Tengah bersama dengan Satpol-PP, Dinas Perhubungan turun ke lapangan. Mikropon untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan suaranya menggema.

Razia masker dilakukan seputaran jalan Pasar Inpres Takengon Kecut tawar, Jalan Jend. Gatot Subroto, Pasar Impres, Bale Atu, bundaran Simpang Lima Kecamatan Lut tawar.

Selain petugas dari Satpol PP dan tim operasi gabungan, beberapa pejabat teras di Polres Aceh Tengah juga turun tangan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan protokol kesehatan.

 Kapolres Aceh Tengah Akbp Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK terlihat juga memberi pengertian kepada masyarakat, demikian dengan, Kasat Sabhara Akp Rafliandi, Kasat Binmas Iptu Salmiaty, serta sejumlah personil polisi lainya.

Sementara itu Kantor Bupati Aceh Tengah pada hari ini, Selasa (13/10/2020) masih ditutup untuk dilakukan penyemprotan disinfektan, guna penyeterilan, karena ada pegawai di sana positif Covid-19. Kantor Bupati Aceh Tengah ditutup sampai tanggal 14 Oktober ini. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda