DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akhirnya angkat bicara terkait panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018-2024.
Dalam sebuah surat permohonan resmi yang dikirimkan ke Kejari Lhokseumawe, Irwandi menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dengan itikad baik, namun meminta difasilitasi secara daring karena keterbatasan biaya transportasi dan akomodasi.
Surat bertanggal 30 Juni 2025 tersebut ditujukan langsung kepada Pimpinan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dalam surat itu, Irwandi menyebut dirinya berada di Jakarta dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kesulitan memenuhi panggilan secara fisik ke Lhokseumawe.
“Saya mengalami kendala nyata berupa keterbatasan biaya transportasi dan akomodasi karena saya berada di luar kota Lhokseumawe dan dalam keadaan tidak bekerja (pengangguran). Hal ini membuat saya benar-benar tidak mampu menghadiri pemeriksaan secara fisik di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada waktu yang ditentukan,” tulis Irwandi dalam surat permohonannya.
Irwandi juga menyinggung soal polemik yang sebelumnya mencuat ke publik. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan mangkir dari panggilan pertama, tetapi justru tidak menerima pemberitahuan secara layak.
“Saya baru mengetahui keberadaan panggilan pertama setelah media massa heboh memberitakan bahwa saya ‘mangkir’, padahal tidak ada pemberitahuan yang saya terima secara layak sebelumnya. Tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik saya,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Irwandi mengajukan dua alternatif solusi: pertama, difasilitasi untuk hadir secara langsung ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan bantuan transportasi dan akomodasi; atau kedua, diberikan izin untuk memberikan keterangan secara daring menggunakan sarana komunikasi virtual seperti Zoom atau Google Meet.
“Permohonan ini saya ajukan dengan itikad baik agar tidak terjadi kesalahpahaman publik, serta demi kelancaran proses hukum yang adil dan berkeadaban,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejari Lhokseumawe tengah mendalami dugaan korupsi yang diduga merugikan negara terkait pengelolaan KEK Arun selama periode 2018-2024.
Sejumlah tokoh dan pihak terkait telah atau akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Irwandi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK Arun, menjadi salah satu sosok kunci yang keterangannya dinilai penting untuk mengungkap alur pengelolaan kawasan tersebut. [nh]