kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Banyak Diskriminasi AKP Aceh di Kapal Asing, Rumoh Transparansi Belum Buat Laporan

Banyak Diskriminasi AKP Aceh di Kapal Asing, Rumoh Transparansi Belum Buat Laporan

Rabu, 02 November 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rumoh Transparansi melakukan kajian terkait dengan standarisasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan pengurusan kelengkapan dokumen pelatihan dan perizinan bagi para pekerja migran awak kapal

Berdasarkan hasil kajian tersebut, diketahui masih banyak diskriminasi yang menimpa awak kapal perikanan (AKP) asal Aceh yang bekerja di atas kapal perikanan asing.

Temuan di lapangan, dari awal proses rekrutmen saja sudah bermasalah, hingga berlanjut ke tingkat perlindungan awak kapal yang cenderung lemah.

Di atas kapal asing, awak kapal perikanan asal Aceh sering diperlakukan tidak manusiawi, mereka mengalami pemukulan, bekerja melebihi waktu kesepakatan dan kadang-kadang upah ditahan.

Memilukannya lagi, ada kejadian awak kapal yang meninggal di atas kapal. Naas, jenazahnya tak dikembalikan, malah diarungi ke tengah lautan.

Direktur Rumoh Transparansi Crisna Akbar mengatakan, saat ini meskipun ada temuan lapangan terkait pelanggaran hak, pihaknya belum melakukan pelaporan karena saat ini Rumoh Transparansi masih fokus pada kajian standarisasi.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Crisna berkesimpulan bahwa perlindungan bagi awak kapal perikanan sampai hari ini masih belum ada pengawasan yang dilakukan oleh intansi yang bertanggungjawab terhadap ketenagakerjaan di sektor awak kapal perikanan.

Selain itu, lanjut dia, standar pelayanan yang diberikan oleh instansi yang mengeluarkan izin sertifikasi keahlian yang wajib dimiliki seorang pelaut pun masih belum memenuhi standar.

“Kami mengatakan ini karena memang masih belum ada data pilah dari instansi terkait. Syahbandar misalnya, mereka nggak tahu berapa jumlah awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di atas kapal asing,” ujar Crisna kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (2/11/2022).

Temuan di lapangan, ternyata banyak awak kapal perikanan Aceh yang mengurusi sertifikat Basic Safety Training (BST) ke Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan menggunakan BST kategori umum.

Harusnya, tegas Crisna, Poltekpel Malahayati Aceh semestinya memiliki data terkait dengan dokumen-dokumen sertifikat yang mereka terbitkan.

Tak Bisa Follow Up Karena Tidak Ada Laporan

Sebelumnya, reporter Dialeksis.com sudah menanyakan terkait tindak lanjut Panglima Laot Aceh atas temuan-temuan ini. Hanya saja Panglima Laot tak bisa men-follow up karena sejauh ini belum ada laporan yang masuk.

Ungkapan dari Panglima Laot itu dibenarkan oleh Crisna Akbar selaku Direktur Rumoh Transparansi. Menurutnya, sejauh ini memang wajar Panglima Laot tidak memiliki data karena dalam pelaksanaannya perekrutan awak kapal perikanan ini kaki tangan agency, melakukan perekrutan secara langsung tanpa meminta rekomendasi Panglima Laot dan hal tersebut juga bukan menjadi dokumen yang wajib sehingga tidak terdata dengan baik di Panglima Laot.

“Benar apa yang disampaikan oleh panglima laot, kondisi ini terjadi karena kaki tangan maning agency melakukan perekrutan langsung dan tidak pernah meminta rekomendasi dari Panglima Laot sehingga tidak terdata dengan baik," ungkapnya.

Rekom Tim Terpadu dan Tim Perlindungan Pekerja Migran

Atas temuan-temuan di lapangan, Rumoh Transparansi merekomendasikan adanya pembentukan tim terpadu terkait dengan pengawasan awak kapal perikanan migran yang bekerja di atas kapal asing.

Kemudian, dalam acara diskusi yang dilaksanakan pada hari Senin, 31 Oktober 2022, Komnas HAM Perwakilan Aceh juga mendorong Komnas HAM Nasional untuk membentuk tim perlindungan bagi pekerja migran terutama yang bekerja di atas kapal perikanan.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda