Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT, Mendagri Mengaku Prihatin
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo tak habis pikir lantaran masih saja ada kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi terjaringnya Bupati Indramayu Supendi dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu yang saya sedih dan cukup prihatin. Ya selalu saya mengatakan ini yang terakhir, yang terakhir, tapi kok ya terus," ujar Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019)
Tjahjo mengatakan Kemendagri bersama KPK telah berkali-kali mensosialisasikan area rawan korupsi kepada seluruh gubernur, wali kota, dan kabupaten.
Karenanya ia heran masih saja ada kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi.
Tjahjo tambah heran lantaran kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK modusnya sama yakni permainan anggaran dalam pembiayaan proyek atau menerima suap agar rekanan mereka di pihak swasta bisa mendapat proyek.
Tjahjo menambahkan, dalam hal ini, partai dan pemerintah pusat tak lagi bisa disalahkan sebab korupsi yang dilakukan di kepala daerah murni kesalahan oknum.
Tjahjo mengatakan partai juga sudah berupaya mencegah kadernya yang menjabat kepala daerah untuk korupsi.
"Yang salah juga bukan pemerintahannya. Oknumnya, pelakunya. Mudah-mudahan semua mengikuti media, membaca berita jadi saling hati-hati. Saling mengingatkan di antara kita. Saya sama Pak Dirjen juga saling mengingatkan. Terus. Hati-hati. Jangan ada monopoli," ujar Tjahjo.
"Saya hanya bisa ya mari sama-sama mengingatkan, termasuk diri saya untuk hati-hati terhadap area rawan korupsi. Sama kasusnya, hampir sama. Urusan-urusan proyek, monopoli proyek, fee proyek, perencanaan anggaran, kami sedih, kami prihatin," lanjut dia.
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy Diduga sebagai penerima suap. Sementara Carsa diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.
Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Indramayu.
Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Carsa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (im/kompas)