Bawa Ganja 50 Kg, Pemuda asal Aceh Ditangkap Polisi di Cianjur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pemuda asal Aceh ditangkap anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Cilaku di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Penangkapan tersebut lantaran pelaku membawa narkoba jenis ganja seberat 50 kg. Ganja itu dimasukkan ke dalam peti dengan bertuliskan manisan buah UD Berkah.
Keterangan yang berhasil dihimpun, kasus ini terungkap berawal dari pengungkapan jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Pusat yang mengembangkan penangkapan pelaku narkoba sebelumya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kemudian mengarah pada tersangka warga Aceh yang tinggal di Cianjur. Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakannya terdapat peti yang berisi ganja 50 kg.
"Tersangka yang merupakan warga Aceh tersebut diketahui baru dua hari mengontrak rumah di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Jadi belum lama mungkin dia sengaja menghindar ke sini," ujar Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang, Kamis (31/8/2023).
Menurut Nandang, kasus narkoba tersebut, berhasil diungkap dan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ada satu tim Satnarkoba Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan dipimpin Kanit III, AKP Dewa Ayu Santi beserta puluhan anggotanya. Kita (Polsek Cilaku) hanya turut mendampingi saja," katanya.
Dalam pengungkapkan tersebut seorang terduga pelaku, dan satu peti yang berisilan ganja sebanyak 50 kilogram berhasil diamankan.
"Sebuah peti yang berisikan ganja itu bertuliskan manisan UD Berkah dan dikemas dengan plastik berhasil diamankan. Barang bukti dan tersangkanya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," ucapnya.