kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BBPOM Aceh Terus Awasi Peredaran Obat di Aceh

BBPOM Aceh Terus Awasi Peredaran Obat di Aceh

Kamis, 02 September 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Balai Badan POM (BBPOM) Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt.,M.Si. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adapun peredaran Obat ilegal di Aceh untuk konsumsi masyarakat selama pandemi sempat diisukan beredar di Aceh.

Kepala Balai Badan POM (BBPOM) Aceh, Drs. Abdul Rahim, Apt.,M.Si mengatakan, sejauh ini pihak BPOM melihat peredaran daripada obat ilegal itu tidak ada di Aceh.

“Karena obat-obat itu secara umum dari pabrik itu ada distributornya, dan kalau di Aceh namanya Pedagang Besar Farmasi, jadi kalau produk obat A dari pabrik A, jadi pedagang besar farmasinya ada di di Aceh dan disetiap daerah lainya, dan kemudian dari pedagang besar farmasi ini menyalurkan sarana seperti rumah sakit, apotik, dan klinik yang membuatuhkan,” jelasnya.

Kepala BPOM Aceh, Abdul mengatakan, tentu dalam hal ini BPOM terus mengawasi sangat ketat dari keluar masuknya obat, terkhususnya di Aceh.

“Jika ada hal yang menyeleweng dari obat-obat itu ilegal ataupun, barang yang masuk dan keluar, obat yang harusnya menggunakan resep dokter disalurkan ke masyarakat melalui apotik tanpa resep dokter atau pengadaannya sudah tidak benar, itu akan dikenakan sanksi, cuman sejauh ini belum ada kasus ataupun hal-hal itu di Aceh,” ujar Abdul kepada Dialeksis.com, Kamis (02/09/2021).

Abdul menjelaskan, adapun jika ada kasus perederan obat ilegal terjadi, tentu BPOM akan menelusuri dari mana obat itu berasal.

“Dari manajemennya kita cek, obat itu berasal dari mana dan sebagainya, jika memang ada yang tidak benar maka akan diberi sanksi, mulai dari peringatan sampai penghentian sementara kegiatan, dan saya kira untuk distributor sendiri tidak akan berani mengambil risiko untuk melakukan hal-hal seperti itu, dan walaupun tidak ada kasus seperti itu, pihak BPOM terus mewaspadai hal-hal seperti itu, boleh jadi misalnya dia bukan perusahaannya tapi ada oknum didalamnya, dan terus kita waspadai hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan BPOM Aceh terus dilakukan secara umum langsung di pabriknya.

“Dan kebetulan di Aceh itu tidak ada, jadi pengawasannya dilakukan dengan melihat sistem mutunya seperti apa, setelah itu diberi izin edarnya, kemudian setelah beredar, juga kita pastikan pengadaanya sudah benar dan jika sudah, kita pastikan lagi jangan sampai obatnya itu palsu atau tidak memenuhi takaran obat atau subs standar dari kapasitas satuan obatnya dengan melakukan pengujian di laboratorium BPOM yang dilakukan rutin,” jelasnya.

Lanjutnya, “Dan terkait ketersediaan obat, Bahkan BPOM mewajibkan pedagang besar farmasi itu melapor secara rutin secara online setiap harinya kepada BPOM dalam kategori obat-obat penanggulangan Covid-19 dan juga konsumsi masyarakat dan Apotik-apotik itu setiap minggu,” jelas Abdul. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda